Usia Pensiun Indonesia Naik Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun di Indonesia resmi bertambah menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015. Namun, perlu dipahami bahwa usia pensiun bukan berarti batas akhir masa kerja, melainkan usia di mana seseorang mulai menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak yang keliru mengira bahwa usia pensiun sama dengan batas berhenti bekerja. Padahal, dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, masa kerja seseorang ditentukan oleh Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, tidak ada aturan nasional yang mewajibkan seseorang berhenti bekerja di usia tertentu.

Dengan adanya kenaikan ini, pekerja atau buruh yang berusia 58 tahun per 1 Januari 2025 dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak menerima jaminan pensiun, baik mereka masih bekerja maupun sudah tidak bekerja. Manfaat ini berfungsi sebagai gaji pasca-kerja untuk menjaga kesejahteraan pekerja setelah pensiun.

Kenaikan usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan dengan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat, serta mempertahankan ketahanan dana program jaminan sosial. Saat ini, batas masa produktif pekerja berada di usia 56 tahun, dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga 65 tahun di masa depan.

Pemerintah memastikan bahwa meskipun usia pensiun bertambah, besaran manfaat yang diterima pekerja tetap aman, dan tidak membebani pengusaha dalam hal iuran.

Jadi, meski usia pensiun naik menjadi 59 tahun, pekerja tetap bisa bekerja lebih lama jika diizinkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, bukan aturan pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jaminan sosial pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu sistem ketenagakerjaan yang ada. (LK)

Sumber: Kemenaker

 

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru