Usia Pensiun Indonesia Naik Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun di Indonesia resmi bertambah menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015. Namun, perlu dipahami bahwa usia pensiun bukan berarti batas akhir masa kerja, melainkan usia di mana seseorang mulai menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak yang keliru mengira bahwa usia pensiun sama dengan batas berhenti bekerja. Padahal, dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, masa kerja seseorang ditentukan oleh Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, tidak ada aturan nasional yang mewajibkan seseorang berhenti bekerja di usia tertentu.

Dengan adanya kenaikan ini, pekerja atau buruh yang berusia 58 tahun per 1 Januari 2025 dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak menerima jaminan pensiun, baik mereka masih bekerja maupun sudah tidak bekerja. Manfaat ini berfungsi sebagai gaji pasca-kerja untuk menjaga kesejahteraan pekerja setelah pensiun.

Kenaikan usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan dengan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat, serta mempertahankan ketahanan dana program jaminan sosial. Saat ini, batas masa produktif pekerja berada di usia 56 tahun, dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga 65 tahun di masa depan.

Pemerintah memastikan bahwa meskipun usia pensiun bertambah, besaran manfaat yang diterima pekerja tetap aman, dan tidak membebani pengusaha dalam hal iuran.

Jadi, meski usia pensiun naik menjadi 59 tahun, pekerja tetap bisa bekerja lebih lama jika diizinkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, bukan aturan pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jaminan sosial pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu sistem ketenagakerjaan yang ada. (LK)

Sumber: Kemenaker

 

Berita Terkait

Pembangunan Drainase di Pinayungan Dikeluhkan Warga, Pemasangan U-Ditch dan Kemacetan Jadi Sorotan
Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?
DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan
PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan
Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47

Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan LSM Laskar NKRI, Siap Sidak Dugaan Penutupan Drainase PT SAI

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21

Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34

Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:57

Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru