Sosialisasi Perda Desa Wisata, Sri Rahayu Dorong Pemberdayaan dan Pelestarian di Karawang

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi golkar Sri Rahayu berikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di kelurahan Karawang kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Minggu (12/01/2025)

Sri menjelaskan pemerintah memiliki peran penting mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Dengan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhannya,” jelas Sri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karawang memiliki tempat wisata religi yakni makam Syeh Quro dan potensi keunikan karakteristik baik itu wisata alam, wisata budaya, dan sumber daya buatan yang khas.

Dan semua potensi tersebut tersebar di pelosok desa yang memerlukan pemberdayaan melalui pengembangan potensi desa wisata.

Baca Juga:  Pipik Taufik Ismail: Legislator Jabar yang Aktif Serap Aspirasi hingga Pelosok Desa

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, misalnya di atur bagaimana mendorong pelestarian alam yang akan berdampak mereduksi pemanasan global dan menggerakkan aktifitas ekonomi berbasis pedesaan dan mencegah urbanisasi masyarakat ke wilayah perkotaan,” tambah Sri.

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini, lanjut Sri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya mengembangkan desa wisata.

Perda tersebut juga memayungi dukungan Pemprov Jabar untuk memfasilitasi desa wisata, sehingga Pemprov Jabar bersama-sama dengan pemda kabupaten/kota dan pemdes dapat berbagi peran dalam membangun desa wisata. (Suci)

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:16

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru