Sosialisasi Perda Desa Wisata, Sri Rahayu Dorong Pemberdayaan dan Pelestarian di Karawang

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat fraksi golkar Sri Rahayu berikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Kegiatan tersebut berlangsung di kelurahan Karawang kulon Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Minggu (12/01/2025)

Sri menjelaskan pemerintah memiliki peran penting mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

“Dengan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat agar mampu mandiri dalam pemenuhan kebutuhannya,” jelas Sri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karawang memiliki tempat wisata religi yakni makam Syeh Quro dan potensi keunikan karakteristik baik itu wisata alam, wisata budaya, dan sumber daya buatan yang khas.

Dan semua potensi tersebut tersebar di pelosok desa yang memerlukan pemberdayaan melalui pengembangan potensi desa wisata.

Baca Juga:  PEMBUKAAN PADEPOKAN TAPAK SILIWANGI PURA KENCANA CABANG TELUKJAMBE BARAT SEBAGAI WADAH SENI PENTAS PENCAK SILAT USIA DINI DAN REMAJA

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022, misalnya di atur bagaimana mendorong pelestarian alam yang akan berdampak mereduksi pemanasan global dan menggerakkan aktifitas ekonomi berbasis pedesaan dan mencegah urbanisasi masyarakat ke wilayah perkotaan,” tambah Sri.

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2022 ini, lanjut Sri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam upaya mengembangkan desa wisata.

Perda tersebut juga memayungi dukungan Pemprov Jabar untuk memfasilitasi desa wisata, sehingga Pemprov Jabar bersama-sama dengan pemda kabupaten/kota dan pemdes dapat berbagi peran dalam membangun desa wisata. (Suci)

Berita Terkait

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Aliansi LBH Karawang Bawa Kasus Grand Swarna dan Kartika Residence ke Senayan
Ketua Forum Aktivis Karawang Mr. Kim: Rakyat Bersatu Tolak Oligarki Masuk Kampung
Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Berita ini 32 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:09

Maju di Pilkades Rengasdengklok Selatan, Aka Prioritaskan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:40

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Pancasila PAC Klari Gelar Tabur Bunga di TMP Pancawati

Senin, 1 Juni 2026 - 02:52

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Ujang Suhana: Bung Karno Beri Nyali, Tan Malaka Beri Otak, Prabu Siliwangi Beri Adab

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Ade Golun PJT II Keluhkan Semrawutnya Kabel dan Tiang Utilitas yang Hambat Normalisasi Saluran di Batujaya

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:51

Natala Sumedha Soroti Dugaan Wanprestasi PT CNP, Pemkab Karawang Diminta Tegas

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:44

Alfamart di Kalijaya Diprotes Warga, Legalitas Perizinan Belum Terjawab dalam Musyawarah

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:50

‎Karang Taruna Wanasari dan Warga Audiensi, Desak PT TKH Buka Kembali Aktivitas Galian

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:50

Karang Taruna Karawang Matangkan Empat Agenda Strategis 2026, Fokus Konsolidasi hingga Regenerasi Organisasi

Berita Terbaru