Kasatpol PP Karawang Akan Tindak Tegas Oknum Pembocor Informasi Razia Kontrakan

Karawang, Lintaskarawang.com – Dalam upaya menegakkan ketertiban umum menjelang Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggelar razia kontrakan dan kos-kosan yang terindikasi melanggar aturan pada 27 dan 28 Desember 2024. Razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol, yang melaporkan adanya dugaan tindak asusila dan pelanggaran lainnya di sejumlah tempat tinggal sewa.

Hasil operasi ini menemukan sebanyak 31 pasangan tanpa ikatan sah, yang langsung didata dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, SE, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani pelanggaran ini sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, SE
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, SE

Namun, Basuki juga mengungkapkan adanya oknum yang diduga membocorkan informasi terkait rencana operasi tersebut. “Kami akan memberikan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti membocorkan informasi atau menjadi beking pelanggaran. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban,” tegasnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Razia

Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yaitu:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

2. Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Karawang.

3. Program Kerja Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Tahun 2024, yang menjadi acuan operasional Satpol PP Karawang.

Tata Suparta menambahkan, razia ini tidak hanya dilakukan untuk menindak pelanggar, tetapi juga memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih mematuhi aturan yang ada. “Kami harap masyarakat dapat mendukung langkah ini dengan memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Satpol PP Karawang menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara terjadwal untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Karawang, khususnya selama masa perayaan Tahun Baru. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *