Tanah Pasum di Pasar Sipayung Wancimekar Digugat, Pemilik Tegaskan Akan Pertahankan

Foto Risman L. Sipayung, SH., MH., WN Kanan
Foto Risman L. Sipayung, SH., MH., WN Kanan

Karawang, Lintaskarawang.com – Sebidang tanah dengan luas sekitar 300 meter yang berada di fasilitas umum (pasum) CV. Mitra Indonesia Bersatu, bagian dari total 450 meter tanah di Pasar Sipayung, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, digugat oleh salah seorang warga yang juga merupakan Ketua RW setempat. Padahal, secara umum tanah tersebut telah disepakati sebagai bagian dari pasum untuk Pusat Perekonomian yang diberi nama Pasar Payung.

Risman L. Sipayung, SH., MH., WN, yang merupakan pemilik tanah, menegaskan bahwa ia akan terus mempertahankan lahan tersebut melalui berbagai upaya. “Tanah ini adalah bagian dari fasilitas umum. Jika ada yang merasa keberatan atau dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Kami telah memperjuangkan area ini selama puluhan tahun agar menjadi daerah yang lebih maju,” ujar Risman pada Jum’at (20/12/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa sudah ada surat kesepakatan yang ditandatangani bersama, termasuk saat peletakan batu pertama pembangunan fasilitas di area tersebut. Namun, setelah fasilitas itu berdiri, pihaknya menghadapi gugatan yang dianggapnya sebagai tindakan tidak konsisten. “Setelah semuanya terbentuk, malah ada yang mencoba mendemo dan menggugat, seperti apa itu?” tambahnya.

Risman menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian penting dari pasum untuk pusat perekonomian yang dirancang untuk mendukung kemajuan Perekonomian Kerakyatan di Kecamatan Kotabaru khususnya masyarakat Desa Wancimekar. “Kami hanya ingin memastikan bahwa fasilitas umum ini tetap terjaga dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penggugat terkait klaim bahwa tanah tersebut adalah bagian dari pasum Pasar Sipayung.

Kasus ini menjadi sorotan warga setempat karena menyangkut fasilitas yang seharusnya menjadi milik bersama untuk kepentingan umum. Beberapa pihak berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi, tanpa harus merugikan kepentingan masyarakat yang lebih luas. (LK)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *