Kang Pipik Tanyakan Etika Politik DPRD Karawang: ‘Ada Apa dengan Hierarki dan Administrasi’

Pipik Taufik Ismail
Pipik Taufik Ismail

Karawang, Lintaskarawang.com – Sabtu 26 Oktober 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang meminta Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Karawang untuk segera menertibkan baliho, billboard, dan spanduk yang menampilkan gambar calon bupati petahana. Permohonan ini bertujuan menjaga netralitas lembaga pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang 2024.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor 300/1428/DPRD yang diterbitkan pada 25 Oktober 2024. DPRD Karawang menegaskan dasar hukum dari permintaan ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur bahwa calon petahana yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Permintaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Karawang dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Acep-Gina pada 18 Oktober 2024. Dalam rapat tersebut, pentingnya penertiban baliho dan spanduk petahana yang masih menggunakan jabatannya sebagai Bupati Karawang disoroti secara khusus.

Menanggapi surat tersebut, mantan Sekretaris Komisi I DPRD Karawang, Kang Pipik Taufik Ismail, melalui akun media sosial Facebook, mengungkapkan keprihatinannya. “Ada apa dengan sahabat saya di Komisi I DPRD Karawang? Melihat surat ini, ko saya miris ya,” tulisnya. Menurut Pipik, tindakan langsung Komisi I mengajukan permohonan ke Pjs. Bupati tanpa melalui pimpinan DPRD dianggap tidak sesuai dengan hierarki dan prosedur administratif.

Pipik juga menyinggung pentingnya menjaga etika politik dan struktur kelembagaan agar tidak membingungkan publik. Ia mempertanyakan apakah langkah ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi atau penyalahgunaan kekuasaan. “Etika berpolitik, hierarki, ketentuan administrasi harusnya dijaga dan dijalankan, serta Marwah DPRD harus dijaga,” ungkapnya.

Selain itu, Pipik mengajak beberapa tokoh lokal, termasuk doktor hukum Dede Anwar Hidayat, pemerhati politik Andri Pamungkas, dan Yono Kurniawan, untuk memberikan pandangan terkait implikasi hukum dari surat tersebut. Pipik juga mempertanyakan keberadaan tanda tangan sekretaris Komisi I yang tidak tercantum dalam surat tersebut, menanyakan siapa yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Karawang.

Respon Kang Pipik tersebut mengundang perhatian masyarakat, terlebih di tengah suasana politik yang memanas jelang Pilkada 2024. (Red)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *