Diduga Kampanye Paslon 01 di Area Masjid Tuai Sorotan Publik

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Dalam sebuah postingan di media sosial, @Ginapadliaswara, calon Wakil Bupati Karawang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Acep-Gina, menarik perhatian publik. Dalam postingan tersebut, tampak momen kampanye pasangan Acep-Gina yang diduga berlangsung di area halaman masjid di satu pondok pesantren di Karawang.

Kehadiran Gina Padlia Swara dalam kampanye tersebut mendapat sorotan publik karena adanya dugaan bahwa kegiatan kampanye dilakukan di lingkungan masjid. Banyak pihak menilai hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

Secara hukum, larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah, termasuk masjid dan halamannya, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 280 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye, dengan tujuan menjaga netralitas dan kesucian tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mempertegas aturan tersebut. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf i, PKPU melarang segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga dan atribut partai politik di area tempat ibadah dan sekitarnya.

Baca Juga:  Anggota KPU Yulianto Sudrajat dan Betty Epsilon Idroos Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Larangan serupa juga diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Bawaslu memiliki tanggung jawab dalam pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye di lingkungan tempat ibadah, termasuk memberikan panduan kepada para pelaksana pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah diberlakukan demi menjaga netralitas dan keharmonisan sosial. Tempat ibadah merupakan ruang keagamaan yang sakral dan tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan politik praktis. Menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dapat memicu konflik di masyarakat, mengingat tempat tersebut harusnya bebas dari pengaruh politik tertentu.

Dalam merespons dugaan kampanye di halaman masjid tersebut, pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas apabila terbukti melanggar aturan. Hal ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tempat ibadah dalam kegiatan politik, demi menciptakan proses pemilihan yang damai dan adil bagi seluruh masyarakat Karawang. ***

 

Berita Terkait

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan
AMPI Bergerak, Golkar Karawang Tunjukkan Tanda Organisasi yang Hidup
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 03:35

Konferensi Pers Polres Karawang, Motif Pembunuhan Pelajar di Batujaya Akhirnya Terungkap

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26

Sertijab di Polres Karawang, Kapolres Beri Penghargaan untuk Personel dan Warga Berprestasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:09

Polres Karawang Dalami Kasus Kematian Balita, Tim Forensik Polda Jabar Turun Lakukan Ekshumasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:43

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Polsek Klari Rutin Patroli hingga Dini Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:39

Aktifkan Siskamling, Bhabinkamtibmas Polsek Telagasari Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Berita Terbaru