Diduga Kampanye Paslon 01 di Area Masjid Tuai Sorotan Publik

banner 468x60

Karawang, Lintaskarawang.com — Dalam sebuah postingan di media sosial, @Ginapadliaswara, calon Wakil Bupati Karawang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Acep-Gina, menarik perhatian publik. Dalam postingan tersebut, tampak momen kampanye pasangan Acep-Gina yang diduga berlangsung di area halaman masjid di satu pondok pesantren di Karawang.

Kehadiran Gina Padlia Swara dalam kampanye tersebut mendapat sorotan publik karena adanya dugaan bahwa kegiatan kampanye dilakukan di lingkungan masjid. Banyak pihak menilai hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Secara hukum, larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah, termasuk masjid dan halamannya, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 280 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye, dengan tujuan menjaga netralitas dan kesucian tempat ibadah.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mempertegas aturan tersebut. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf i, PKPU melarang segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga dan atribut partai politik di area tempat ibadah dan sekitarnya.

Larangan serupa juga diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Bawaslu memiliki tanggung jawab dalam pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye di lingkungan tempat ibadah, termasuk memberikan panduan kepada para pelaksana pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah diberlakukan demi menjaga netralitas dan keharmonisan sosial. Tempat ibadah merupakan ruang keagamaan yang sakral dan tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan politik praktis. Menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dapat memicu konflik di masyarakat, mengingat tempat tersebut harusnya bebas dari pengaruh politik tertentu.

Dalam merespons dugaan kampanye di halaman masjid tersebut, pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas apabila terbukti melanggar aturan. Hal ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tempat ibadah dalam kegiatan politik, demi menciptakan proses pemilihan yang damai dan adil bagi seluruh masyarakat Karawang. ***

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *