Diduga Kampanye Paslon 01 di Area Masjid Tuai Sorotan Publik

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 03:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Dalam sebuah postingan di media sosial, @Ginapadliaswara, calon Wakil Bupati Karawang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Acep-Gina, menarik perhatian publik. Dalam postingan tersebut, tampak momen kampanye pasangan Acep-Gina yang diduga berlangsung di area halaman masjid di satu pondok pesantren di Karawang.

Kehadiran Gina Padlia Swara dalam kampanye tersebut mendapat sorotan publik karena adanya dugaan bahwa kegiatan kampanye dilakukan di lingkungan masjid. Banyak pihak menilai hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis.

Secara hukum, larangan kegiatan kampanye di tempat ibadah, termasuk masjid dan halamannya, diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 280 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa tempat ibadah dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye, dengan tujuan menjaga netralitas dan kesucian tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mempertegas aturan tersebut. Dalam pasal 69 ayat (1) huruf i, PKPU melarang segala bentuk kampanye, termasuk pemasangan alat peraga dan atribut partai politik di area tempat ibadah dan sekitarnya.

Baca Juga:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Larangan serupa juga diatur oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Bawaslu memiliki tanggung jawab dalam pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye di lingkungan tempat ibadah, termasuk memberikan panduan kepada para pelaksana pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah diberlakukan demi menjaga netralitas dan keharmonisan sosial. Tempat ibadah merupakan ruang keagamaan yang sakral dan tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan politik praktis. Menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dapat memicu konflik di masyarakat, mengingat tempat tersebut harusnya bebas dari pengaruh politik tertentu.

Dalam merespons dugaan kampanye di halaman masjid tersebut, pihak terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas apabila terbukti melanggar aturan. Hal ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan tempat ibadah dalam kegiatan politik, demi menciptakan proses pemilihan yang damai dan adil bagi seluruh masyarakat Karawang. ***

 

Berita Terkait

Semarak Jelang Kedatangan Jokowi, 8.000 Mangkuk Bakso Gratis Disiapkan untuk Warga
Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru