Subang, Lintaskarawang.com – 8 Oktober 2924, Diduga terjadi penipuan yang melibatkan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang, dengan modus menjanjikan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur pusat. Salah satu oknum yang terlibat adalah Diki Lesmana, seorang ASN yang bekerja di Rumah Potong Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Subang.
Diki Lesmana diduga mengiming-imingi para korbannya dengan janji dapat memasukkan mereka menjadi PNS melalui jalur khusus, dengan meminta sejumlah uang variatif, mulai dari Rp 30 juta hingga lebih. Namun, hingga saat ini, apa yang dijanjikan oleh oknum tersebut tidak kunjung terbukti. Beberapa bukti kuat, termasuk kwitansi dan rekaman saksi mata, telah dikantongi dan siap diserahkan saat pelaporan hukum diajukan.
Ketua Umum Kujang Padjajaran Nusantara, Yogaswara Pirdaus, menyampaikan bahwa banyak korban dari penipuan ini telah mengadu kepada organisasinya. “Betul sekali, beberapa anggota kami melaporkan kepada DPP Ormas Kujang Padjajaran terkait masalah ini. Bukan hanya saudara Diki Lesmana, ada beberapa oknum lainnya yang juga akan kami laporkan secara hukum karena banyak yang menjadi korban,” tegasnya.
Yogaswara juga menjelaskan bahwa kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah. “Beberapa waktu lalu, kami menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan dalih pengangkatan CPNS. Para korban telah memberikan kuasa penuh kepada organisasi kami untuk menangani masalah ini. Kami telah melayangkan somasi kepada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus CPNS dan jual beli jabatan,” ungkapnya.
Jika dalam waktu dua hari tidak ada itikad baik dari para terduga pelaku, Yogaswara menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Subang dan membawanya ke media lokal maupun nasional. “Kami sudah mengundang beberapa stasiun televisi nasional untuk meliput kasus ini,” pungkasnya.
Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini meliputi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang menyatakan bahwa penipuan dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama empat tahun bagi pelakunya, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur mengenai perilaku dan etika ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Ormas Kujang Padjajaran Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan. (Red)