Dugaan Pungutan Liar di SMPN 2 Kutawaluya: Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 04:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Tersiar kabar dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 2 Kutawaluya yang mengundang perhatian masyarakat. Pungli ini diduga terjadi dalam proses penerimaan siswa baru, dimana beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan biaya yang tidak jelas dasar hukumnya. Dugaan pungli ini mencakup biaya partisipasi sebesar Rp500.000 dan paket seragam sekolah senilai Rp1.000.000, yang dipertanyakan oleh para orang tua siswa.

Biaya partisipasi sebesar Rp500.000 disebut-sebut sebagai kontribusi untuk sekolah, namun para orang tua mempertanyakan definisi dan keharusan dari biaya tersebut. “Apa yang dimaksud partisipasi? Untuk apa uang tersebut?” ungkap salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, paket seragam sekolah yang ditawarkan dengan harga Rp1.000.000 mencakup berbagai kebutuhan siswa seperti seragam olahraga, baju batik, baju muslim, topi, dasi, sabuk, kaos kaki, logo sekolah, logo kelas, papan nama untuk seragam putih, pramuka, dan batik, kartu perpustakaan, kartu OSIS, hingga sampul raport. Namun, muncul pertanyaan apakah siswa wajib membeli paket seragam ini dari sekolah, ataukah mereka diperbolehkan mencari alternatif di luar sekolah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, segala pungutan di sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membebani orang tua. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, praktik pungli di sekolah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada jenis dan besaran pungutan yang tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Kutawaluya, Oman, belum memberikan klarifikasi. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban dan terkesan mengabaikan pertanyaan yang diajukan oleh tim kami.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat dampak pungutan liar yang bisa merugikan siswa dan orang tua. Diharapkan ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Karawang guna menyelidiki lebih jauh dugaan pungli di sekolah ini, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

(Red)

 

Berita Terkait

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Polri Tegas! Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Usai Insiden Affan Kurniawan
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Kecewa, Akses Bantuan Hukum di Polres Karawang Dihalangi
Kasus Dugaan Klaim Program Jurnalis, Laporan JTK ke Polres Karawang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Skandal SPK Palsu, Mr. Kim Bongkar Modus “Mafia Proyek” di Karawang
7 Korban Dugaan Penipuan Laporkan Yayasan RPI ke Polres Karawang
Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Kutawaluya, Polisi Terima Laporan Warga
Berita ini 34 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:22

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam

Selasa, 30 September 2025 - 22:30

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 11:33

Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri

Selasa, 30 September 2025 - 10:18

Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor

Selasa, 30 September 2025 - 09:16

Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 September 2025 - 07:52

Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

Senin, 29 September 2025 - 06:55

Kasi PMD Kutawaluya Bungkam Soal Realisasi Dana Desa Mulyajaya

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58