Pengecoran Jalan Lingkungan di Bojong Tugu 2 Rengasdengklok Dikeluhkan Warga, Baru Seminggu Sudah Retak

Karawang, lintaskarawang.com – 23 September 2024, Warga Dusun Bojong Tugu 2, RT 21/RW 04, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, merasa kecewa dengan hasil pengecoran jalan lingkungan yang baru satu minggu selesai dikerjakan namun sudah menunjukkan keretakan dan kerusakan. Menurut warga, kondisi tersebut tidak hanya mengecewakan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitasnya dalam mengatasi masalah banjir di wilayah tersebut.

Ibu Eni, salah satu warga setempat, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap kualitas pengecoran yang dinilai kurang maksimal. “Kami sangat kecewa. Sebelum dicor, daerah ini memang rawan banjir, tapi sekarang dengan pengecoran yang kualitasnya seperti ini, malah bukan mengurangi banjir, justru mungkin bisa lebih parah karena air tersumbat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Ibu Eni, salah satu masalah utama terletak pada ketinggian bigisting atau lapisan beton yang dianggap tidak sesuai dengan standar. “Ketinggian bigisting ini harusnya 10 atau 12 sentimeter, tapi yang ada cuma 6 atau 7 sentimeter. Ini tidak cukup untuk menangani aliran air yang besar saat hujan,” tambahnya.

Pengecoran jalan lingkungan ini merupakan bagian dari proyek pembangunan yang dilaksanakan di bawah anggaran APBD Kabupaten Karawang tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 722.672.800. Proyek tersebut direncanakan memakan waktu 170 hari kalender dengan kontraktor pelaksana dari CV Perkasa Utama Abadi.

Namun, warga mempertanyakan kualitas pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor tersebut, mengingat jalan yang baru selesai diperbaiki sudah mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut terkait ketahanan dan efektivitas jalan tersebut dalam jangka panjang.

Pengecoran yang buruk tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik jalan, tetapi juga pada potensi terjadinya banjir yang lebih parah di kawasan tersebut. “Sebelum dicor saja sudah banjir, sekarang kalau pengecoran begini, bisa-bisa air lebih banyak yang tersumbat,” keluh warga lainnya.

Warga berharap pihak pemerintah daerah dan kontraktor pelaksana dapat segera turun tangan untuk memperbaiki kualitas pengecoran jalan tersebut sebelum kerusakan semakin meluas. Mereka juga meminta agar spesifikasi teknis seperti ketinggian dan kekuatan beton dapat diperhatikan lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi berkewajiban untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan kontrak dan standar teknis yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

Demi kenyamanan dan keamanan warga, mereka menuntut adanya tindakan segera dari pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah dampak yang lebih buruk.

(D’Kasur)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *