Lintaskarawang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Proses ini dimulai dengan pengumuman persiapan pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung pada 24-26 Agustus 2024. Tahapan ini penting bagi partai politik dan calon perseorangan untuk mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.
Pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Pada periode ini, semua dokumen persyaratan harus lengkap dan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Setelah pendaftaran, tahapan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi syarat penting untuk memastikan calon pemimpin daerah memiliki kondisi fisik dan mental yang prima.
Penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan berlangsung pada 29 Agustus hingga 4 September 2024. Tahap ini memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan oleh pasangan calon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada 13-14 September 2024. Pengumuman ini penting untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan.
Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon serta pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan pada 6-8 September 2024.
Pada 5-6 September 2024, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan memberikan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Kemudian, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September 2024.
KPU akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut pada 15-21 September 2024. Proses ini untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan pasangan calon sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada keberatan yang substansial dari masyarakat.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, diikuti dengan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. Tahapan ini merupakan bagian akhir dari proses pencalonan sebelum memasuki masa kampanye.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh partai politik dan calon perseorangan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KPU. Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin daerah yang kredibel dan berkualitas. [Abie FU]