Kejanggalan Sertifikat Lahan Negara oleh PT. Purindo Sukses di Karawang Dipermasalahkan ORMAS BUAS

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H.,

Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H.,

Karawang, Lintaskarawang.com – Sertifikat yang dimiliki oleh pengembang PT. Purindo Sukses di salah satu wilayahnya menimbulkan kejanggalan yang kini sedang dipermasalahkan oleh Organisasi Kemasyarakatan BRIGADE UTAMA ADIPATI SINGA PERBANGSA (ORMAS BUAS).

Perhatian utama adalah sertifikat tanah di atas lahan milik negara, dalam hal ini PJT II, yang telah dialihkan kepada pengembang seluas +- 3000 m2 di Kosambi, Kabupaten Karawang. ORMAS BUAS saat ini sedang menggali kejelasan mengenai bagaimana lahan tersebut bisa dimiliki oleh pengembang, jelas Sekjen DPP Buas, Didi Holidi, S.H., pada Selasa (06/08/2024).

Menurutnya, banyak pihak terkait dalam permasalahan ini, dari desa, kecamatan, hingga dinas perizinan yang sengaja tutup mata. “Kenapa hal ini bisa terjadi, pastinya ada dukungan dari berbagai instansi terkait untuk memuluskan rencana jahat ini. Masa iya lahan negara bisa disertifikatkan, kan ada data pendukung yang harus diperlihatkan dalam pembuatan izinnya. Pastinya orang-orang ini mendapatkan sesuatu dari pengembang perumahan,” kata Didi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang akan diambil ke depan adalah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah agar proses hukumnya jelas dan akuntabel. “Kasus ini akan saya laporkan ke Satgas Mafia Tanah dan APH lainnya, agar menjadi efek jera bagi siapa saja pengusaha di Karawang untuk tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Baca Juga:  Manipulasi Data Penggajian: PT. Farrel Internusa Pratama Bayar Gaji di Bawah UMK

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa segala bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang tata cara dan proses pendaftaran tanah, termasuk pengalihan hak atas tanah.

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan dan Batas Lahan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan dan pengembangan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan guna menjaga keteraturan, keindahan, dan keselamatan lingkungan sekitar.

Dengan adanya permasalahan ini, ORMAS BUAS berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pihak yang terlibat. (Red)

Berita Terkait

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin
Berita ini 126 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21

Satu Hari Dua Telur, Sejuta Harapan untuk Masa Depan Anak: Batujaya Perkuat Upaya Tekan Angka Stunting

Senin, 13 Juli 2026 - 00:20

Ratusan Warga Antusias Ikuti Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di Vihara Buddha Loka

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:08

Rayakan Milad ke-1 Pasca Vakum, Jajaran Komunikasi Cengkong (JKC) Gelar Santunan 50 Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:48

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, MDTU Al Hidayah Karawang Santuni Anak Yatim dan Perkuat Kepedulian Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:05

Owner PT Kevin Putra Singaraja dan Keluarga Bagikan Daging Kurban untuk Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 17:20

Penyerahan SK Bank Sampah dan Kunjungan Rescue Karang Taruna di Desa Cikalong

Rabu, 15 April 2026 - 11:48

PJT II Rengasdengklok Lakukan Pembersihan Irigasi, Masyarakat Diimbau Tidak Buang Sampah Sembarangan‎

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:15

RESCUE KARANG TARUNA GELAR AKSI BERSIH SAMPAH DAN ECENG GONDOK DI DESA TANJUNG MEKAR

Berita Terbaru