Karawang, Lintaskarawang.com -25 Juli 2024. Seorang warga Desa Laban Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Yuyun Nurhasanah binti Usman, telah mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kepolisian Sektor Pedes. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Sektor Pedes.
Dalam pengaduan yang ditandatangani oleh Yuyun Nurhasanah, ia menyampaikan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian ini berawal dari perjanjian gadai sawah seluas 120 are dengan uang sebesar 20 juta rupiah antara dirinya dan Siti Rofikoh. Perjanjian tersebut telah disepakati dan ditandatangani di atas materai.
Namun, setelah kesepakatan dicapai, Siti Rofikoh tidak memenuhi janjinya untuk memberikan sawah yang digadaikan. Selain itu, Yuyun Nurhasanah tidak pernah diberitahu mengenai lokasi sawah tersebut. Siti Rofikoh hanya berjanji akan memberikan hasil dari sawah tersebut. Pada awalnya, Siti Rofikoh menawarkan pembayaran hasil per musim sebesar 1.200.000 rupiah untuk enam musim pembayaran.
Masalah mulai timbul ketika pada dua musim terakhir, Siti Rofikoh tidak melakukan pembayaran dengan alasan bahwa uang pokok sebesar 20 juta rupiah sudah dibayarkan. Namun, Yuyun Nurhasanah dan kakaknya, Ustinah, tidak pernah menerima uang tersebut. Ketika diminta bukti pembayaran, Siti Rofikoh tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Pedes, Aiptu Manat Purba, langsung mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat pemanggilan kepada Siti Rofikoh. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan dengan mengunjungi rumah Siti Rofikoh pada hari ini, 25 Juli 2024.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Siti Rofikoh diminta untuk hadir di Polsek Pedes pada tanggal 31 Juli 2024, pukul 11.00 WIB. Siti Rofikoh dijadwalkan untuk bertemu dengan Bripka Hoerudin Husni, penyidik di unit Reskrim Polsek Pedes, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Yuyun Nurhasanah berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan hak-haknya sebagai korban penipuan dan penggelapan dapat dipulihkan. “Saya hanya ingin keadilan dan agar hak saya dikembalikan,” ungkapnya.
Ajat Sudrajat, selaku kuasa pendamping dari pihak Yuyun Nurhasanah, mengapresiasi langkah cepat Polsek Pedes dalam menanggapi kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap agar penegakan hukum di wilayah mereka dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kepolisian Sektor Pedes diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. (Red)