Kisruh Gadai Sawah di Karawang, Pelapor Harap Hak Dikembalikan

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor saat di Polsek Pedes memberikan aduan

Pelapor saat di Polsek Pedes memberikan aduan

Karawang, Lintaskarawang.com -25 Juli 2024. Seorang warga Desa Laban Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Yuyun Nurhasanah binti Usman, telah mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kepolisian Sektor Pedes. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Sektor Pedes.

Dalam pengaduan yang ditandatangani oleh Yuyun Nurhasanah, ia menyampaikan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian ini berawal dari perjanjian gadai sawah seluas 120 are dengan uang sebesar 20 juta rupiah antara dirinya dan Siti Rofikoh. Perjanjian tersebut telah disepakati dan ditandatangani di atas materai.

Namun, setelah kesepakatan dicapai, Siti Rofikoh tidak memenuhi janjinya untuk memberikan sawah yang digadaikan. Selain itu, Yuyun Nurhasanah tidak pernah diberitahu mengenai lokasi sawah tersebut. Siti Rofikoh hanya berjanji akan memberikan hasil dari sawah tersebut. Pada awalnya, Siti Rofikoh menawarkan pembayaran hasil per musim sebesar 1.200.000 rupiah untuk enam musim pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah mulai timbul ketika pada dua musim terakhir, Siti Rofikoh tidak melakukan pembayaran dengan alasan bahwa uang pokok sebesar 20 juta rupiah sudah dibayarkan. Namun, Yuyun Nurhasanah dan kakaknya, Ustinah, tidak pernah menerima uang tersebut. Ketika diminta bukti pembayaran, Siti Rofikoh tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta.

Baca Juga:  MENAGIH JANJI KAJATI JABAR DALAM PENEGAKAN HUKUM DI KARAWANG

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Pedes, Aiptu Manat Purba, langsung mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat pemanggilan kepada Siti Rofikoh. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan dengan mengunjungi rumah Siti Rofikoh pada hari ini, 25 Juli 2024.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Siti Rofikoh diminta untuk hadir di Polsek Pedes pada tanggal 31 Juli 2024, pukul 11.00 WIB. Siti Rofikoh dijadwalkan untuk bertemu dengan Bripka Hoerudin Husni, penyidik di unit Reskrim Polsek Pedes, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Yuyun Nurhasanah berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan hak-haknya sebagai korban penipuan dan penggelapan dapat dipulihkan. “Saya hanya ingin keadilan dan agar hak saya dikembalikan,” ungkapnya.

Ajat Sudrajat, selaku kuasa pendamping dari pihak Yuyun Nurhasanah, mengapresiasi langkah cepat Polsek Pedes dalam menanggapi kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap agar penegakan hukum di wilayah mereka dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kepolisian Sektor Pedes diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. (Red)

Berita Terkait

GMNI Karawang: Kasus Yusuf Saputra Bentuk Pembungkaman Kebebasan Berpendapat
Polres Metro Bekasi Ungkap Produksi Skincare Palsu, Delapan Orang Diamankan
Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Bisnis Tenaga Kerja, Kerugian Mencapai Miliaran
Artis Indonesia Kembali Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polri Ungkap Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung
Ungkap Dalang Penganiayaan Wartawan di Subang, Praktisi Hukum Angkat Bicara
Kapolri Promosikan 14 Anggotanya Jadi Kapolres, Salah Satunya Kapolres Karawang !
COD Kok Narkoba? Peredaran Obat Terlarang di Karawang Makin Edan!
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:16

SATPOL PP KARAWANG GELAR PATROLI JAM MALAM PELAJAR, BERLANGSUNG EFEKTIF DAN HUMANIS

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:37

UJI COBA PLATFORM DIGITAL KETENAGAKERJAAN DIGELAR DI KARAWANG, SEKDA JABAR: INI PANGGILAN PATRIOTISME!

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:55

Pengamat UGM: Kerugian Negara Akibat Tambang Nikel di Raja Ampat Bisa Lampaui Kasus PT Timah

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:20

Kader Posyandu Desa Amansari Gelar Makan Bersama, Rencanakan Silaturahmi ke Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:20

Polemik Pengkaderan HIPMI Berujung Sentimen terhadap LSM, Aktivis Karawang Bereaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:12

High Level Meeting Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Se-Jawa Barat Digelar di Karawang

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:42

Mahasiswa Hukum UBP Karawang Kritik Tajam Pernyataan Lawyer Kades Pinayungan

Selasa, 10 Juni 2025 - 11:32

Aksi Damai Jurnalis Karawang Tolak Kriminalisasi Narasumber, Bela Kebebasan Berpendapat

Berita Terbaru