Kisruh Gadai Sawah di Karawang, Pelapor Harap Hak Dikembalikan

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelapor saat di Polsek Pedes memberikan aduan

Pelapor saat di Polsek Pedes memberikan aduan

Karawang, Lintaskarawang.com -25 Juli 2024. Seorang warga Desa Laban Jaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Yuyun Nurhasanah binti Usman, telah mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kepolisian Sektor Pedes. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kepala Kepolisian Sektor Pedes.

Dalam pengaduan yang ditandatangani oleh Yuyun Nurhasanah, ia menyampaikan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian ini berawal dari perjanjian gadai sawah seluas 120 are dengan uang sebesar 20 juta rupiah antara dirinya dan Siti Rofikoh. Perjanjian tersebut telah disepakati dan ditandatangani di atas materai.

Namun, setelah kesepakatan dicapai, Siti Rofikoh tidak memenuhi janjinya untuk memberikan sawah yang digadaikan. Selain itu, Yuyun Nurhasanah tidak pernah diberitahu mengenai lokasi sawah tersebut. Siti Rofikoh hanya berjanji akan memberikan hasil dari sawah tersebut. Pada awalnya, Siti Rofikoh menawarkan pembayaran hasil per musim sebesar 1.200.000 rupiah untuk enam musim pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah mulai timbul ketika pada dua musim terakhir, Siti Rofikoh tidak melakukan pembayaran dengan alasan bahwa uang pokok sebesar 20 juta rupiah sudah dibayarkan. Namun, Yuyun Nurhasanah dan kakaknya, Ustinah, tidak pernah menerima uang tersebut. Ketika diminta bukti pembayaran, Siti Rofikoh tidak dapat menunjukkan bukti yang diminta.

Baca Juga:  PT. Farrel Internusa Pratama Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan SIO Forklift di Karawang

Menanggapi pengaduan tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Pedes, Aiptu Manat Purba, langsung mengambil tindakan dengan mengeluarkan surat pemanggilan kepada Siti Rofikoh. Surat pemanggilan tersebut dilayangkan dengan mengunjungi rumah Siti Rofikoh pada hari ini, 25 Juli 2024.

Dalam surat pemanggilan tersebut, Siti Rofikoh diminta untuk hadir di Polsek Pedes pada tanggal 31 Juli 2024, pukul 11.00 WIB. Siti Rofikoh dijadwalkan untuk bertemu dengan Bripka Hoerudin Husni, penyidik di unit Reskrim Polsek Pedes, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Yuyun Nurhasanah berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan hak-haknya sebagai korban penipuan dan penggelapan dapat dipulihkan. “Saya hanya ingin keadilan dan agar hak saya dikembalikan,” ungkapnya.

Ajat Sudrajat, selaku kuasa pendamping dari pihak Yuyun Nurhasanah, mengapresiasi langkah cepat Polsek Pedes dalam menanggapi kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap agar penegakan hukum di wilayah mereka dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Kepolisian Sektor Pedes diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. (Red)

Berita Terkait

BPD Kutaampel Laporkan Kades ke Polisi, Pengelolaan Anggaran Desa 2025 Dipersoalkan
Diduga Cemarkan Nama Baik FWJI, Mantan Ketua Korwil Bekasi RSP alias Ros Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Aktivitas Pengurugan di Lahan LP2B Masih Berjalan, Ketegasan Satpol PP Karawang Dipertanyakan
Dede Mulyana Kecam Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengurus Karang Taruna Tamelang, Minta Kasus Diusut Tuntas
Seruan Musyawarah Berujung Dugaan Penculikan, Pengurus Karang Taruna Tamelang Mengaku Disiksa OTK
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru