Bupati Karawang Tegas! ASN Ketahuan Berjudi, Langsung Proses Hukum

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2024 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E, menyatakan sikap tegas untuk melawan aktivitas perjudian di lingkungan Pemkab Karawang. Pada Rabu, 17 Juli 2024, Bupati Aep mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang.

Surat Edaran dengan nomor registrasi 2883 Tahun 2024 tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional itu sudah diedarkan. SE tersebut diterbitkan sehubungan dengan maraknya judi online di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah transaksi judi online terbanyak berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, maka kami terbitkan SE bagi ASN agar tidak berjudi,” tandas Bupati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin-poin dari SE nomor 2883 tahun 2024 itu antara lain:

1. Melarang seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

2. Memerintahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern di masing-masing Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun perjudian konvensional.

3. Mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System.

4. Melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan judi konvensional kepada seluruh ASN dan Pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Bupati H. Aep Syaepuloh Tinjau Kondisi Terminal Cikampek, Dorong Peningkatan Fasilitas untuk Pusat Perekonomian Warga

5. Melaporkan ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional melalui https://wbs.karawangkab.go.id atau kepada Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD.

6. Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar membentuk Tim Internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan judi konvensional.

7. Menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan Pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan judi konvensional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Dalam hal terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Kabupaten Karawang dan Satuan Pengawasan Intern BUMD agar melimpahkan penanganan kasus kepada Aparat Penegak Hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bupati, jika terbukti ada ASN yang melakukan aktivitas judi online, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum. “Kita serahkan ke yang berwajib. Ini demi integritas dan juga menjaga profesionalitas ASN,” ujar Bupati.

Bupati menambahkan, pengaruh judi online di Karawang mengakibatkan tingginya angka gugat cerai. Saat Gebyar PATEN di Cikampek, Bupati mendapat laporan dari KUA Kecamatan Cikampek bahwa beberapa kasus perceraian disebabkan oleh suami yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah, diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. (Red)

Berita Terkait

Pemkab Karawang Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Korban Musibah di Situbondo
Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang
HUT Gerindra, DPC Karawang Teguhkan Semangat “Kompak, Bergerak, Berdampak” Lewat Santunan Anak Yatim
Aksi Nyata Jaga Lingkungan, Bupati Aep Pimpin Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karawang Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H Bersama Ustaz Koh Denis Lim
Bupati Karawang Lantik Pejabat Fungsional, Kabid, Sekcam, dan Kepala Puskesmas
Komisi IV DPRD Jabar, Pipik Taufik Ismail Tinjau Program (Lisdes) dan Penanganan Kawasan Kumuh di Kota Cimahi
DPP dan DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Pengobatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir di Karawang
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 05:13

Natala Sumedha Gelar Reses II di Karawang Kulon, Perkuat Silaturahmi dengan Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:49

Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan, Wabup Tekankan Kemandirian dan Daya Saing Pengrajin

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20

Reses II di Panyingkiran, H. Karsim Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:11

Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Rawamerta Fokus pada Infrastruktur dan Pertanian

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:04

Reses di Sindangmukti, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Terkait Infrastruktur dan Kesejahteraan

Senin, 9 Februari 2026 - 08:24

Reses II DPRD Karawang, H. Karsim Serap Aspirasi Warga Desa Pasirawi

Senin, 9 Februari 2026 - 04:55

Apel Pagi Tetap Digelar, ASN Karawang Tunjukkan Disiplin di Tengah Hujan

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:57

Bupati Karawang Resmikan Grand Opening Store ke-5 Toko Mas 88 di Cikampek

Berita Terbaru