Lintaskarawang.com – Polri melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Blitar telah menetapkan Gus S sebagai tersangka terkait video viral “tukar pasangan”. Berdasarkan pemeriksaan, Gus S mengaku membuat konten tersebut untuk menaikkan jumlah subscriber di akun Youtube miliknya.
AKBP Charles Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menjelaskan, “Kita menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.”
Kasus tersebut masih dalam pengembangan dengan melibatkan ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut. Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah tersangka terkait video yang memperbolehkan tukar pasangan suami istri tersebut. (Humas Polri/Red)