Karawang | Lintaskarawang.com-
Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., meresmikan gedung baru Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang sekaligus melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan aplikasi E Silang, Selasa (27/2/2024)
Bupati Karawang beserta unsur Forkopimda menyaksikan langsung persemian gedung SPKT, launching ETLE dan E-Silang.
Dalam sambutannya Kapolda Jabar menyampaikan, dengan adanya ETLE dapat membangun budaya tertib berlalu lintas untuk masyarakat, meningkatkan kualitas keselamatan, meminimalisir potensi pelanggaran dan mencegah konflik antara petugas dengan masyarakat serta bisa pengungkapan kasus lain yang terjadi dijalan dari pemanfaatan kecanggihan ETLE ini.
“Sedangkan Aplikasi E-Silang untuk memudahkan masyarakat membuat laporan bisa dari rumah, lebih hemat waktu, efisien, memangkas birokrasi.
Kapolda juga mengapresiasi Kinerja Polres Karawang dan jajaran yang telah meningkatkan fasilitas pelayanan publik. Launching ETLE dan E-Silang ini guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kab. Karawang. Ucapnya.
Sementara itu Kapolres Karawang, AKBP Whirdhanto Hadicaksono sambutannya mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini tidak hanya merupakan wujud nyata dari peningkatan pelayanan publik kepolisian di Karawang akan tetapi kita juga menjadi saksi dari sebuah kemajuan peradaban, tentunya dengan adanya teknologi berbasis digital ini masyarakat Karawang dinilai sebagai masyarakat yang berkembang, saat ini sudah memiliki bukti nyata, dengan adanya aplikasi E-Silang, ETLE serta ditambah dengan beberapa aplikasi Kepolisian maka akan menjadi masyarakat yang maju,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Bupati Karawang, H. Aep Syapulloh mengatakan, saat ini Karawang sudah menerapkan sistem tilang elektronik dibeberapa titik yaitu di lampu merah jalan A. Yani depan kantor Pemda Karawang, di depan perlintasan pintu kereta Tuparev dan di jalan raya arteri Galuh mas, maka dari itu masyarakat harus lebih patuh dan taat dalam berlalu lintas,”katanya.
Bupati Karawang menuturkan, dengan diresmikannya ETLE dan aplikasi E-Silang maka akan mempermudah pelayanan denda pelanggaran lalu lintas.
“Maka dari itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm bagi pengendara roda dua, gunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil dan jangan menggunakan hand phone saat berkendara, mari kita tunjukan masyarakat Karawang bisa taat dalam berlalu lintas,”pungkasnya.
(Red/Suryana)