Karawang, Lintaskarawang.com – Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) NGO (Non Government Organisation) yang aktif melakukan pendataan, penelitian keanekaragaman hayati dan rehabilitasi hutan kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menggugat sebuah perusahaan kontraktor/konsultan di Bandung.
SCF melaporkan kontraktor rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang ini karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas data dan foto milik SCF tanpa izin untuk proyek pekerjaan di PUPR.
Solihin Fu’adi Direktur Eksekutif SCF membuat laporan ke Unit Tipidter Satrerksim Polres Karawang atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2018 pada 3 Agustus 2023.
“Jadi ada data hasil penelitian kita selama 3 tahun ini, juga foto keanekaragaman hayati dipakai oleh PT KMM untuk pekerjaan komersial di Dinas PUPR Kabupaten Karawang tanpa izin. Sebagai pemegang hak cipta sesuai UUHC kami mempunyai hak ekslusif berupa hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan kami berupa foto. PT KMM ini memakai karya cipta kami tanpa izin dan tanpa menyebutkan penciptanya, jadi melanggar hak moral dan hak ekonomi.” Terang Solihin ditemui di komplek Pemda Karawang, Senin, 28 Agustus 2023.
Selain melaporkan PT KMM ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana pelanggaran UUHC, Solihin juga mengatakan bahwa SCF secara lembaga menggugat secara perdata PT KMM ke Pengadilan. “Untuk gugatan perdata di Pengadilan kami diwakili oleh kuasa hukum yang kami tunjuk.” Tambah Solihin.
Menurut Solihin, selain pihak SCF, peneliti dan fotografer yang terafiliasi dengan SCF secara pribadi juga melaporkan PT KMM ke Polres Karawang secara terpisah, juga menggugat secara perdata ke Pengadilan. Pasalnya tidak hanya data dan foto milik SCF saja yang digunakan oleh PT KMM, tetapi juga beberapa foto pribadi peneliti dan fotografer tersebut.
“Foto pribadi milik peneliti kami adalah foto primata Owa Jawa dan foto Alap Alap Capung Sanggabuana.
“Jadi peneliti dan fotografer ini melakukan penelitian dan pendataan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana sebelum ada SCF, ini merupakan property pribadi, dan dipakai juga oleh PT KMM dalam pekerjaan mereka dari Dinas PUPR.” Jelas Solihin yang menambahkan bahwa data-data keanekaragaman hayati, termasuk foto ini merupakan hasil kerja mereka secara mandiri selama penelitian dan pendataan di Pegunungan Sanggabuana selama 4 tahun.
Lebih jauh Solihin menjelaskan bahwa sampai saat ini SCF secara kelembagaan, juga peneliti secara pribadi tidak pernah mengalihkan hak cipta atas material penelitian dan tidak pernah memberikan izin penggunaannya kepada pihak manapun. Solihin menambahkan jika PT KMM merasa mendapat atau mempunyai izin pengalihan hak cipta atau mempunyai izin dari kami atau dari peneliti kami, silahkan nanti dibuktikan ke penyidik di Polres Karawang dan Pengadilan.
Ketika rekan-rekan media menanyakan saksi dari SCF Solihin mengatakan bahwa saksi pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMM ini adalah sebagian besar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Karawang.
“Karena teman-teman OPD ini menghadiri paparan PT KMM dan menerima material hasil pekerjaan PT KMM yang memakai karya cipta SCF dan peneliti kami. Salah satunya adalah foto macan tutul jawa hasil kamera trap yang kami pasang dengan Pak Haji Dedi Mulyadi yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.” Lanjut Solihin.
Melihat pasal 40 Undang Undang Hak Cipta, Karya Fotografi merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi dan merupakan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan berupa Karya Fotografi, pencipta mempunyai Hak Eksklusif berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Ciptaan saya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta.
Solihin menambahkan bahwa Salah satu hak moral SCF sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang adalah hak untuk tetap mencamtumkan atau tidak mencantumkan nama SCF atau penelitinya sebagai Pencipta. Sedangkan sebagai Pemegang Hak Ekonomi yang merupakan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, SCF mempunyai hak untuk melakukan penerbitan Ciptaan; penggandaan Ciptaan dengan segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; pengumuman Ciptaan; komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.
“Sanski pidananya sesuai dengan UUHC No 28 Tahun 2018 Pasal 113 ayat (3): Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” Tutup Solihin.
(Redaksi)