HASIL PENELITIAN DAN FOTO DIPAKAI TANPA IZIN SCF DAN PENELITI SANGGABUANA MENGGUGAT PT KMM SECARA PIDANA DAN PERDATA

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 00:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) NGO (Non Government Organisation) yang aktif melakukan pendataan, penelitian keanekaragaman hayati dan rehabilitasi hutan kawasan hutan Pegunungan Sanggabuana menggugat sebuah perusahaan kontraktor/konsultan di Bandung.

SCF melaporkan kontraktor rekanan Dinas PUPR Kabupaten Karawang ini karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas data dan foto milik SCF tanpa izin untuk proyek pekerjaan di PUPR.

Solihin Fu’adi Direktur Eksekutif SCF membuat laporan ke Unit Tipidter Satrerksim Polres Karawang atas dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Cipta sesuai dengan UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2018 pada 3 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ada data hasil penelitian kita selama 3 tahun ini, juga foto keanekaragaman hayati dipakai oleh PT KMM untuk pekerjaan komersial di Dinas PUPR Kabupaten Karawang tanpa izin. Sebagai pemegang hak cipta sesuai UUHC kami mempunyai hak ekslusif berupa hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan kami berupa foto. PT KMM ini memakai karya cipta kami tanpa izin dan tanpa menyebutkan penciptanya, jadi melanggar hak moral dan hak ekonomi.” Terang Solihin ditemui di komplek Pemda Karawang, Senin, 28 Agustus 2023.

Selain melaporkan PT KMM ke Polres Karawang atas dugaan tindak pidana pelanggaran UUHC, Solihin juga mengatakan bahwa SCF secara lembaga menggugat secara perdata PT KMM ke Pengadilan. “Untuk gugatan perdata di Pengadilan kami diwakili oleh kuasa hukum yang kami tunjuk.” Tambah Solihin.

Foto Owa Jawa (Hylobates moloch) milik peneliti SCF yang dipakai PT KMM tanpa izin. Foto lainnya adalah foto macan tutul dan burung alap alap capung.
Foto Owa Jawa (Hylobates moloch) milik peneliti SCF yang dipakai PT KMM tanpa izin. Foto lainnya adalah foto macan tutul dan burung alap alap capung.

Menurut Solihin, selain pihak SCF, peneliti dan fotografer yang terafiliasi dengan SCF secara pribadi juga melaporkan PT KMM ke Polres Karawang secara terpisah, juga menggugat secara perdata ke Pengadilan. Pasalnya tidak hanya data dan foto milik SCF saja yang digunakan oleh PT KMM, tetapi juga beberapa foto pribadi peneliti dan fotografer tersebut.

“Foto pribadi milik peneliti kami adalah foto primata Owa Jawa dan foto Alap Alap Capung Sanggabuana.

“Jadi peneliti dan fotografer ini melakukan penelitian dan pendataan keanekaragaman hayati Pegunungan Sanggabuana sebelum ada SCF, ini merupakan property pribadi, dan dipakai juga oleh PT KMM dalam pekerjaan mereka dari Dinas PUPR.” Jelas Solihin yang menambahkan bahwa data-data keanekaragaman hayati, termasuk foto ini merupakan hasil kerja mereka secara mandiri selama penelitian dan pendataan di Pegunungan Sanggabuana selama 4 tahun.

Baca Juga:  REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT

Lebih jauh Solihin menjelaskan bahwa sampai saat ini SCF secara kelembagaan, juga peneliti secara pribadi tidak pernah mengalihkan hak cipta atas material penelitian dan tidak pernah memberikan izin penggunaannya kepada pihak manapun. Solihin menambahkan jika PT KMM merasa mendapat atau mempunyai izin pengalihan hak cipta atau mempunyai izin dari kami atau dari peneliti kami, silahkan nanti dibuktikan ke penyidik di Polres Karawang dan Pengadilan.

Ketika rekan-rekan media menanyakan saksi dari SCF Solihin mengatakan bahwa saksi pelanggaran yang dilakukan oleh PT KMM ini adalah sebagian besar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkab Karawang.

“Karena teman-teman OPD ini menghadiri paparan PT KMM dan menerima material hasil pekerjaan PT KMM yang memakai karya cipta SCF dan peneliti kami. Salah satunya adalah foto macan tutul jawa hasil kamera trap yang kami pasang dengan Pak Haji Dedi Mulyadi yang waktu itu menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.” Lanjut Solihin.

Melihat pasal 40 Undang Undang Hak Cipta, Karya Fotografi merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi dan merupakan Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan berupa Karya Fotografi, pencipta mempunyai Hak Eksklusif berupa Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Ciptaan saya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta.

Solihin menambahkan bahwa Salah satu hak moral SCF sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang adalah hak untuk tetap mencamtumkan atau tidak mencantumkan nama SCF atau penelitinya sebagai Pencipta. Sedangkan sebagai Pemegang Hak Ekonomi yang merupakan Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, SCF mempunyai hak untuk melakukan penerbitan Ciptaan; penggandaan Ciptaan dengan segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; pengumuman Ciptaan; komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.

“Sanski pidananya sesuai dengan UUHC No 28 Tahun 2018 Pasal 113 ayat (3): Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” Tutup Solihin.

(Redaksi)

Berita Terkait

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers
Bupati Karawang Komitmen Tingkatkan Anggaran UMKM, Targetkan Capai Rp13 Miliar di 2027
JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
Berita ini 6 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 02:08

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:31

Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:13

FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:40

Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:48

Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:59

Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:40

Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37

Dini Novi Andriyani S.E. Raih Nomor Urut 1 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Sindangkarya

Berita Terbaru