Mr. KiM: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di DPKP Karawang Masih Sebatas Isu

- Penulis

Rabu, 16 April 2025 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Mr Kim

Poto Mr Kim

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang menuai sorotan publik. Namun, pernyataan berbeda datang dari Aktivis Karawang, Nurdin Syam atau yang akrab disapa Mr. KiM.

Dalam keterangannya, Rabu (16/4), Mr. KiM menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap oknum pejabat di DPKP tersebut masih sebatas isu dan belum disertai bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Tanpa bukti, semua hanya dugaan dan isu semata. Kita harus hati-hati dalam menyikapi informasi seperti ini. Jangan sampai membuat opini yang menyesatkan publik,” ujar Mr. KiM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pernyataan praktisi hukum Asep Agustian (Askun) terkait adanya permintaan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, Mr. KiM menilai bahwa hal itu justru bisa menyeret pihak pemborong ke dalam jeratan pidana gratifikasi apabila memang benar dilakukan.

Baca Juga:  LBH Bumi Proklamasi Nilai Surat Pernyataan PT FCC Lindungi Oknum HRD, Desak Penegakan Hukum Tegas

“Kalau ada pemborong yang mengaku dimintai uang, itu justru patut didalami. Jangan-jangan si pemborong juga terlibat dalam unsur gratifikasi. Sebab, gratifikasi itu pidana, baik yang memberi maupun yang menerima,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mr. KiM mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam setiap persoalan hukum, terlebih jika menyangkut nama baik institusi pemerintahan.

“Rahasia Umum itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menjustifikasi seseorang bersalah. Kita harus menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat atau aparat hukum, bukan berdasarkan asumsi,” sambungnya.

Mr. KiM pun berharap agar semua pihak tidak memperkeruh suasana dan membiarkan proses hukum berjalan semestinya, apabila memang terdapat laporan resmi yang masuk ke institusi berwenang.

“Jangan sampai hanya karena isu liar, kredibilitas dinas terganggu. Kalau memang ada bukti kuat, laporkan secara resmi. Jangan hanya bermain di opini publik,” pungkasnya. (LK)

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru