KABAR GEMBIRA! PEMKAB KARAWANG BEBASKAN DENDA PAJAK REKLAME DAN PBB-P2

- Penulis

Jumat, 7 Maret 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kabar gembira bagi warga Karawang dan para wajib pajak! Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pembebasan denda untuk Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE. Melalui keputusan ini, Pemkab Karawang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan membebaskan denda administrasi.

Adapun periode pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Karawang yang memiliki kewajiban pajak reklame serta PBB-P2 hingga tahun 2024 dapat membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan sanksi denda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajibannya tanpa harus terbebani oleh denda,” ujar Bupati Aep.

Baca Juga:  Apel Pagi Tetap Digelar, ASN Karawang Tunjukkan Disiplin di Tengah Hujan

Sementara itu, Kepala Bapenda Karawang menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi pascapandemi. “Pembebasan denda ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya dengan lebih ringan,” jelasnya.

Untuk melakukan pembayaran pajak, masyarakat dapat mengunjungi kantor Bapenda Karawang atau memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara online yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

Pemkab Karawang mengajak seluruh warga dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan pembebasan denda pajak ini sebelum masa berlaku kebijakan berakhir pada 31 Maret 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda tanpa denda!

(LK)

 

Berita Terkait

‎WFH Bukan Libur, Pemkab Karawang Wajibkan Pegawai Tetap “On Call” dan Larang Mudik
Viral Rumah Tak Layak Huni di Rengasdengklok, Status Lahan Jadi Kendala, Mr.Kim: Legislator Jangan Tutup Mata
Sapa Warga Berbasis Budaya, DPRD Jabar Dorong Pelestarian Pencak Silat di Karawang
Pipik Taufik Ismail: Legislator Jabar yang Aktif Serap Aspirasi hingga Pelosok Desa
BPKB Diduga Hilang di Samsat Karawang, Pelayanan Samsat Disorot Tajam
224 PJU Terpasang, DPRD Jabar Pastikan Penerangan Jalan di Karawang Tepat Sasaran
Anggota DPRD Karawang Perbaiki Jalan Rusak Gunakan Dana Pribadi
Ribuan Kupon Berhadiah Motor Dibagikan di HUT ke-19 Laskar NKRI Karawang
Berita ini 24 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:51

DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak

Rabu, 15 April 2026 - 06:34

APEK Karawang All Out Dukung Rafiudin Firdaus Jadi Ketua KADIN

Sabtu, 11 April 2026 - 10:17

Pembukaan Piala Pelajar AFKAB Karawang 2026, Ajang Bangkitkan Talenta Futsal Muda

Kamis, 9 April 2026 - 02:20

Pelayanan Prima dan Pembangunan Meningkat, Desa Kertasari Jadi Contoh bagi Desa Lain

Kamis, 2 April 2026 - 17:15

Perkuat Nilai Spiritual, Lintas Corporate Group Gelar Ziarah Perdana ke Mbah Priok

Rabu, 1 April 2026 - 13:27

Di Tengah Padatnya Tugas, Lurah Palumbonsari Tetap Prioritaskan Silaturahmi

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:14

Pemudik Masih Berdatangan di Hari Terakhir Posko Arus Balik Lebaran di Klari Karawang

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:21

MINIMNYA KASUR LIPAT DI POSKO ISTIRAHAT PEMUDIK

Berita Terbaru