Koordinasi Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Pajak Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 dan Aplikasi Coretax

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. BPKAD kabupaten Karawang

Doc. BPKAD kabupaten Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Pada Selasa, 11 Februari 2025, Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan koordinasi terkait tata cara perhitungan dan penyetoran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 serta penggunaan Aplikasi Coretax.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas diberlakukannya PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), yang mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan ini membawa perubahan mendasar pada proses bisnis pembayaran dan pelaporan pajak di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dilansir oleh platform Mekari Klikpajak, penerapan Coretax System bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PMK 81/2024 mencakup tujuh aspek utama, di antaranya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, sistem ini mewajibkan pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan secara seragam dengan tenggat waktu pada tanggal 15 setiap bulannya.

Dalam pelaksanaannya, Coretax System memanfaatkan portal wajib pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), aplikasi perpajakan resmi mitra DJP seperti Klikpajak, serta layanan contact center. Implementasi sistem ini diharapkan mampu menekan praktik penghindaran pajak (tax evasion) melalui peningkatan transparansi dan integrasi data keuangan.

Baca Juga:  Sosialisasi Karawang CEKAS, Cegah Kekerasan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang

Koordinasi yang digelar BPKAD Karawang bertujuan memberi pemahaman kepada seluruh jajaran terkait tata cara baru perhitungan dan penyetoran pajak sesuai regulasi terkini. Dengan demikian, proses administrasi keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di tahun 2025.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Karawang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh perangkat daerah menghadapi perubahan ini, agar pelaksanaan pengelolaan pajak di lingkungan pemerintah daerah berjalan optimal dan sesuai dengan sistem Coretax yang baru.

Melalui penerapan Coretax System dan PMK 81 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi penerimaan negara, serta mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih modern dan efisien.

 

Referensi

JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”

Setkab.go.id. “Pemerintah Siapkan Core Tax System Guna Modernisasi Layanan Pajak”

JDIH Kemenkeu.go.id. “Daftar Regulasi Mengenai Core Tax”

Pajak.go.id. “Core Tax Administrati

on System (CTAS)”

 

 

 

Berita Terkait

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Berita ini 11 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru