Usia Pensiun Indonesia Naik Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasannya!

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun di Indonesia resmi bertambah menjadi 59 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015. Namun, perlu dipahami bahwa usia pensiun bukan berarti batas akhir masa kerja, melainkan usia di mana seseorang mulai menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak yang keliru mengira bahwa usia pensiun sama dengan batas berhenti bekerja. Padahal, dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, masa kerja seseorang ditentukan oleh Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Artinya, tidak ada aturan nasional yang mewajibkan seseorang berhenti bekerja di usia tertentu.

Dengan adanya kenaikan ini, pekerja atau buruh yang berusia 58 tahun per 1 Januari 2025 dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak menerima jaminan pensiun, baik mereka masih bekerja maupun sudah tidak bekerja. Manfaat ini berfungsi sebagai gaji pasca-kerja untuk menjaga kesejahteraan pekerja setelah pensiun.

Kenaikan usia pensiun dilakukan untuk menyesuaikan dengan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat, serta mempertahankan ketahanan dana program jaminan sosial. Saat ini, batas masa produktif pekerja berada di usia 56 tahun, dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga 65 tahun di masa depan.

Pemerintah memastikan bahwa meskipun usia pensiun bertambah, besaran manfaat yang diterima pekerja tetap aman, dan tidak membebani pengusaha dalam hal iuran.

Jadi, meski usia pensiun naik menjadi 59 tahun, pekerja tetap bisa bekerja lebih lama jika diizinkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja, bukan aturan pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jaminan sosial pekerja tetap terjaga tanpa mengganggu sistem ketenagakerjaan yang ada. (LK)

Sumber: Kemenaker

 

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher

Senin, 11 Mei 2026 - 05:40

Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:23

Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab

Sabtu, 25 April 2026 - 03:17

Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19

Berita Terbaru

Live

Segaran Batujaya, Kab. Karawang, Jawa Barat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30