Kampanye di Masjid Agung Karawang Picu Kontroversi, Diduga Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sabtu 16 November 2024. Masjid Agung Karawang, yang merupakan salah satu ikon sejarah dan tempat ibadah umat Islam, dikabarkan telah digunakan sebagai tempat kampanye politik. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa masjid sebagai tempat suci telah tercoreng.

Menurut laporan yang beredar, seorang pihak tertentu memanfaatkan momentum di masjid tersebut untuk mengarahkan jamaah agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Dalam pernyataannya, pihak tersebut menggunakan ungkapan yang terkesan mendiskreditkan kandidat lain dengan mengatakan, “Jangan coblos dua, tidak sah. Yang dicoblos itu hanya satu,” sambil mendoakan pasangan H. Acep Jamhuri dan Teh Gina untuk memimpin Karawang.

Tindakan ini diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar esensi masjid sebagai tempat ibadah yang harus netral dari kegiatan politik praktis. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karawang, dalam keterangannya, menegaskan bahwa masjid harus dijaga kesuciannya dan tidak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan pesan politik yang mengarah pada dukungan terhadap kandidat tertentu.

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan di Karawang turut mengecam tindakan ini. Salah satu tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Masjid Agung Karawang adalah warisan sejarah yang harus dihormati. Menggunakannya untuk kampanye politik sama saja mencederai nilai-nilai religius dan kebhinekaan.”

Masyarakat diharapkan tetap menjaga netralitas tempat ibadah dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kampanye yang sehat dan sesuai aturan menjadi salah satu cara menciptakan demokrasi yang bermartabat dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Masjid adalah tempat ibadah, bukan panggung kampanye. Semua pihak harus menjaga kesuciannya demi menghormati nilai agama dan aturan hukum,” ujar seorang tokoh agama Karawang. (Red)

 

Berita Terkait

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Ajak Generasi Muda Tanamkan Semangat Gotong Royong dan Cinta Tanah Air di Hari Pramuka ke-64
Perkuat UMKM, Anggota DPR RI Jalal Abdul Nasir Reses di Karawang
Kehangatan Halal Bihalal Relawan BAJA di Gedung DPRD Jabar, Kang HJA : Kita Bukan Sekadar Relawan, Tapi Keluarga
Samsuri Dideklarasikan Sebagai Capres 2029 oleh Partai Cinta Negeri
Peringatan HUT Partai Gerindra Yang Ke 17 Di Gelar Dengan Sederhana Tapi Lebih Dekat Dan Bermanfaat Untuk Masyarakat
H. Aep Syaepuloh Resmi Bergabung dengan Gerindra, Diumumkan Langsung oleh H. Amir Mahpud
Sutisna Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta, Diduga Membelot pada Pilkada 2024
PDI Perjuangan Karawang Rayakan Ulang Tahun ke-52 dengan Tema “Satyam Eva Jayate
Berita ini 21 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 05:22

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam

Selasa, 30 September 2025 - 22:30

AMKI Karawang Rapat Konsolidasi Perdana, Endang Nupo : Rapat ini menjadi titik awal penguatan organisasi

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 11:33

Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri

Selasa, 30 September 2025 - 10:18

Warga Karawang Mohon Keadilan ke Bupati, Diduga Putus Kontrak Kerja Gegara Ditagih Kolektor

Selasa, 30 September 2025 - 09:16

Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran oleh Klinik, Orangtua Akan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 29 September 2025 - 07:52

Desa Mulyajaya Disorot, Kasi PMD Kutawaluya: Sudah Kami Tegur, Dana Desa Tahap II Belum Bisa Cair

Senin, 29 September 2025 - 06:55

Kasi PMD Kutawaluya Bungkam Soal Realisasi Dana Desa Mulyajaya

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58