Kampanye di Masjid Agung Karawang Picu Kontroversi, Diduga Langgar Aturan Pemilu

- Penulis

Sabtu, 16 November 2024 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Sabtu 16 November 2024. Masjid Agung Karawang, yang merupakan salah satu ikon sejarah dan tempat ibadah umat Islam, dikabarkan telah digunakan sebagai tempat kampanye politik. Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai bahwa masjid sebagai tempat suci telah tercoreng.

Menurut laporan yang beredar, seorang pihak tertentu memanfaatkan momentum di masjid tersebut untuk mengarahkan jamaah agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Dalam pernyataannya, pihak tersebut menggunakan ungkapan yang terkesan mendiskreditkan kandidat lain dengan mengatakan, “Jangan coblos dua, tidak sah. Yang dicoblos itu hanya satu,” sambil mendoakan pasangan H. Acep Jamhuri dan Teh Gina untuk memimpin Karawang.

Tindakan ini diduga melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 280 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, tindakan ini juga dinilai melanggar esensi masjid sebagai tempat ibadah yang harus netral dari kegiatan politik praktis. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Karawang, dalam keterangannya, menegaskan bahwa masjid harus dijaga kesuciannya dan tidak boleh dijadikan tempat untuk menyampaikan pesan politik yang mengarah pada dukungan terhadap kandidat tertentu.

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan di Karawang turut mengecam tindakan ini. Salah satu tokoh masyarakat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “Masjid Agung Karawang adalah warisan sejarah yang harus dihormati. Menggunakannya untuk kampanye politik sama saja mencederai nilai-nilai religius dan kebhinekaan.”

Masyarakat diharapkan tetap menjaga netralitas tempat ibadah dan tidak tergoda untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kampanye yang sehat dan sesuai aturan menjadi salah satu cara menciptakan demokrasi yang bermartabat dan menjaga kedamaian di tengah masyarakat.

“Masjid adalah tempat ibadah, bukan panggung kampanye. Semua pihak harus menjaga kesuciannya demi menghormati nilai agama dan aturan hukum,” ujar seorang tokoh agama Karawang. (Red)

 

Berita Terkait

Semarak Jelang Kedatangan Jokowi, 8.000 Mangkuk Bakso Gratis Disiapkan untuk Warga
Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Berita ini 45 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47

Komisi III DPRD Karawang Tindaklanjuti Aduan LSM Laskar NKRI, Siap Sidak Dugaan Penutupan Drainase PT SAI

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:21

Perluas Struktur Organisasi, DPC PSN Karawang Serahkan SK DPAC Kecamatan Klari

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:34

Komitmen PRIMA di Tengah Renovasi, Kejari Karawang Pastikan Layanan Hukum Tetap Optimal

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:57

Bupati Karawang Sidak Tempat Hiburan Malam, Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:00

Kembalikan Pengelolaan Pasar Cikampek 1 ke Pemkab, Tolak BOT Pengelolaan Pasar oleh Perusahaan Swasta

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:55

Iduladha 2026, Pemkab Karawang Distribusikan 25 Sapi dan Kurban Presiden Prabowo

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:31

Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru