Sutisna Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta, Diduga Membelot pada Pilkada 2024

- Penulis

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta, Lintaskarawang.com – Sutisna, S.H., M.H., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta. Pemecatan tersebut menyusul tuduhan bahwa ia tidak mematuhi instruksi partai dalam pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak 2024 dan diduga memberikan dukungan kepada calon dari partai lain.

Keputusan pemecatan Sutisna tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan dengan nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 7 Januari 2025. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Sutisna telah mengabaikan instruksi partai terkait dukungan terhadap calon kepala daerah yang diusung.

“Sebagai Ketua DPC, Sutisna telah mengabaikan rekomendasi dan instruksi DPP terkait Pilkada Serentak 2024. Ia juga dianggap tidak aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon yang diusung partai,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPP PDI Perjuangan menilai tindakan Sutisna sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai. Oleh karena itu, keputusan tegas diambil untuk menjaga kehormatan dan wibawa partai. SK tersebut juga menyebutkan bahwa Sutisna dikenai sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan partai dan larangan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Road Show Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Aep-Maslani di Kondangjaya, Masyarakat Antusias Hadiri Pemaparan Program

Selain itu, pemecatan Sutisna didasarkan pada laporan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Purwakarta, serta rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melalui surat nomor 3232/1N/DPD-26/XI/2024 tertanggal 25 November 2024. Laporan tersebut mengungkap bahwa Sutisna tidak mendukung pasangan calon yang diusung partai dan malah menunjukkan sikap membelot.

Dalam SK yang sama, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa setiap kader partai wajib menjaga disiplin organisasi serta mematuhi AD/ART, ideologi, dan program kerja partai. Kader yang melanggar aturan partai dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan maupun keanggotaan.

“Organisasi akan efektif jika diisi oleh kader yang militan dan patuh terhadap aturan partai. Demi menjaga citra dan kehormatan partai, langkah tegas ini kami ambil,” tegas DPP PDI Perjuangan dalam surat keputusan tersebut.

DPP juga menyatakan bahwa SK ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 7 Januari 2025, dan keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres Partai mendatang.

Hingga berita ini ditulis, Sutisna belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan ini. Upaya konfirmasi kepada pihak Sutisna juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, keputusan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan internal partai dan masyarakat Purwakarta. (LK)

 

Berita Terkait

Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Berita ini 58 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 07:22

Reuni Karyawan PT Farel Internusa Pratama Digelar di Kalimati Amansari, Pererat Silaturahmi Lewat Makan Bersama

Sabtu, 5 September 2026 - 06:55

Korupsi KPR Fiktif PT BAS Rp237 Miliar, Wakil Ketua Bidang Advokasi PDIP Karawang Desak Kejari Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum BTN

Rabu, 2 September 2026 - 04:48

Ratiban Rutin di Kediaman Marjono, Ratusan Warga Sumber urip Padati Doa Bersama Setiap Selasa Malam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:26

Mr. Kim: Coffee Morning Kodim 0604 Karawang Jadi Sejarah Baru Sinergi TNI dengan Ormas dan LSM

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:41

Direktur CV. Pakar Bangunan Konstruksi,Nurhali Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Semangat Gotong Royong dan Pembangunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:35

Hj. Saidah Anwar Nahkodai PBI Karawang Periode 2026–2030, Siap Bangun Prestasi Olahraga Boling

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:48

Puji Gerak Cepat Bupati Karawang, Ketua Pembina KIS Esther Tan Apresiasi Penanganan Kasus Karmila

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:15

Langkah Cepat Pemkab Karawang Atasi Kendala Sekolah Ananda Karmila, Tuai Apresiasi dari PSI dan Komunitas KIS

Berita Terbaru