Sutisna Resmi Dipecat dari Jabatan Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta, Diduga Membelot pada Pilkada 2024

banner 468x60

Purwakarta, Lintaskarawang.com – Sutisna, S.H., M.H., resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta. Pemecatan tersebut menyusul tuduhan bahwa ia tidak mematuhi instruksi partai dalam pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak 2024 dan diduga memberikan dukungan kepada calon dari partai lain.

Keputusan pemecatan Sutisna tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDI Perjuangan dengan nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 7 Januari 2025. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Sutisna telah mengabaikan instruksi partai terkait dukungan terhadap calon kepala daerah yang diusung.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebagai Ketua DPC, Sutisna telah mengabaikan rekomendasi dan instruksi DPP terkait Pilkada Serentak 2024. Ia juga dianggap tidak aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon yang diusung partai,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

DPP PDI Perjuangan menilai tindakan Sutisna sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai. Oleh karena itu, keputusan tegas diambil untuk menjaga kehormatan dan wibawa partai. SK tersebut juga menyebutkan bahwa Sutisna dikenai sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan partai dan larangan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDI Perjuangan.

Selain itu, pemecatan Sutisna didasarkan pada laporan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Purwakarta, serta rekomendasi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melalui surat nomor 3232/1N/DPD-26/XI/2024 tertanggal 25 November 2024. Laporan tersebut mengungkap bahwa Sutisna tidak mendukung pasangan calon yang diusung partai dan malah menunjukkan sikap membelot.

Dalam SK yang sama, DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa setiap kader partai wajib menjaga disiplin organisasi serta mematuhi AD/ART, ideologi, dan program kerja partai. Kader yang melanggar aturan partai dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian dari jabatan maupun keanggotaan.

“Organisasi akan efektif jika diisi oleh kader yang militan dan patuh terhadap aturan partai. Demi menjaga citra dan kehormatan partai, langkah tegas ini kami ambil,” tegas DPP PDI Perjuangan dalam surat keputusan tersebut.

DPP juga menyatakan bahwa SK ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 7 Januari 2025, dan keputusan tersebut akan dipertanggungjawabkan dalam Kongres Partai mendatang.

Hingga berita ini ditulis, Sutisna belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan ini. Upaya konfirmasi kepada pihak Sutisna juga belum membuahkan hasil. Sementara itu, keputusan ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan internal partai dan masyarakat Purwakarta. (LK)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *