Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

- Penulis

Senin, 3 Juni 2024 - 06:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – 3 Juni 2024. Acara penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun berlangsung khidmat di Halaman Plaza Pemda Karawang pada Senin pagi. Acara dimulai pukul 07.30 dan berlangsung hingga selesai, dengan dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan.

Bupati Karawang, Aep Saepuloh, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 282 kepala desa. Penyerahan ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Karawang Budianto, para camat se-Kabupaten Karawang, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta simpatisan dan keluarga para kepala desa.

Dalam sambutannya, Bupati Aep Saepuloh menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para kepala desa. “Penyesuaian masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa dalam merealisasikan program-program pembangunan desa yang lebih berkelanjutan,” ujar Bupati Aep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Karawang, Budianto, juga memberikan pandangannya mengenai penyesuaian masa jabatan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan desa dalam melayani masyarakat. “DPRD mendukung penuh kebijakan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam pembangunan desa,” kata Budianto.

Salah satu kepala desa yang menerima SK, Ato Furtoni, S.E., dari Desa Jatimulya Kecamatan Pedes, berbicara kepada awak media dengan penuh rasa syukur. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati yang telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan ini. Ini memberikan kami kesempatan lebih untuk melanjutkan program-program yang sudah berjalan,” ungkap Ato.

Baca Juga:  BKPSDM Karawang Rayakan Hari Ibu dengan Penuh Makna dan Cinta

Ato Furtoni juga menambahkan bahwa penyesuaian masa jabatan ini akan memberikan stabilitas yang lebih baik dalam kepemimpinan desa. “Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami dapat lebih fokus dan strategis dalam merencanakan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tuturnya.

Selain itu, beberapa camat yang hadir dalam acara tersebut juga memberikan tanggapan positif. Mereka menilai penyesuaian ini sebagai langkah maju yang dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Acara penyerahan SK ini juga menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antara kepala desa dan pemerintah kabupaten. Interaksi yang berlangsung diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.

Secara keseluruhan, penyesuaian masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun di Kabupaten Karawang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan desa-desa di wilayah tersebut. (Ajat)

Berita Terkait

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu
Berita ini 3 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:43

Dugaan Penjualan Buku LKS Rp15 Ribu di SDN Gempol Karya 1 Jadi Sorotan, Aturan Bupati Karawang Dipertanyakan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Berita Terbaru