Karawang, Lintaskarawang.com – Segenap unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) bersama pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025 mendatang. (18/2/2025)
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, mewakili Bupati Karawang. Rapat ini dihadiri segenap jajaran TNI-Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Bapenda, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra.
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyetujui butir-butir kesepakatan bersama yang salah satunya mengatur agar pengusaha tempat hiburan malam menghentikan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan, terhitung sejak H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri. “Kesepakatan ini berangkat dari komitmen kita bersama untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan,” ujar Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah.
Meski tempat usaha hiburan malam tidak beroperasi, Pemerintah Daerah (Pemda) tetap menegaskan agar hak-hak karyawan tetap dipenuhi. Para pengusaha diwajibkan membayar upah pegawai sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. “Ini kan bukan hal baru, kami memahami teman-teman pengusaha juga sudah biasa setiap bulan Ramadhan ya begini. Satu bulan tidak beroperasi bisa dikompensasi oleh operasional selama 11 bulan. Sehingga tidak jadi masalah. Saya harap hak-hak pegawainya, dalam hal ini upah, tetap diberikan,” jelas Sekda.
Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan beberapa poin krusial lainnya, di antaranya imbauan kepada pemilik warung makan untuk menggunakan tirai penutup selama siang hari. Hal ini bertujuan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Kalau siang untuk menghormati yang puasa, warung makan boleh buka tapi usahakan pakai tirai supaya tidak terlalu terbuka dan terlihat dari luar,” tandas Asep Aang.
Selain itu, kesepakatan juga mencakup upaya pemberantasan berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, perjudian, prostitusi, premanisme, hingga aksi tawuran selama bulan Ramadhan. “Kami ingin, sebagaimana arahan Bupati Karawang, agar Ramadhan ini terjaga kesuciannya dan warga bisa beribadah dengan khusyuk,” tegas Sekda.
Komitmen ini diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif selama Bulan Suci Ramadhan, serta meningkatkan kesadaran semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemkab Karawang bersama aparat penegak hukum akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kesepakatan ini agar berjalan sesuai yang diharapkan. Apabila ditemukan pelanggaran, langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. (LK)