Karawang | Lintaskarawang.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa SMK PGRI 3 Karawang dipertanyakan. Seorang orang tua siswa mengaku anaknya semestinya menerima sekitar Rp1,5 juta, namun hanya menerima Rp100 ribu, Jum’at (18/9/2026).
Menurut keterangan orang tua, selisih sekitar Rp1,4 juta diduga digunakan untuk membayar tunggakan iuran sekolah. Pihak kesiswaan disebut berdalih persoalan tersebut terjadi karena “sistem”.
Dalih tersebut patut dipertanyakan. Jika benar dana PIP dipotong untuk membayar tunggakan iuran, apa dasar aturannya?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemendikdasmen pada Februari 2026 menegaskan bahwa dana PIP harus diterima utuh oleh siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Pemerintah juga menyatakan PIP tidak diperuntukkan untuk membayar SPP maupun iuran sekolah.
Bahkan FAQ resmi Puslapdik menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana PIP dan penerima memperoleh dana sesuai petunjuk teknis.
Karena itu, pihak SMK PGRI 3 Karawang perlu menjelaskan secara terbuka: berapa dana PIP yang masuk, siapa yang mencairkan, mengapa siswa hanya menerima Rp100 ribu, dan atas dasar apa selisih dana tersebut digunakan untuk tunggakan iuran.
Jika benar terjadi pemotongan, persoalannya bukan sekadar Rp1,4 juta. Ini menyangkut hak siswa dan tata kelola bantuan pendidikan pemerintah.
Lintaskarawang.com membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah dan yayasan untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ade K (Apih Kasur)













Tinggalkan Balasan