Karawang | Lintaskarawang.com – Proses penjaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) keterwakilan perempuan di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan.
Sri Maryani, bakal calon BPD keterwakilan perempuan Desa Waluya, mengaku dinyatakan gugur sebelum pelaksanaan pemilihan dengan alasan keterlambatan waktu. Padahal, menurut keterangannya, berkas pendaftaran telah diserahkan pada pukul 22.48 WIB, sementara panitia disebut baru menutup pendaftaran pada pukul 00.00 WIB.
Sri Maryani menegaskan bahwa saat dirinya menyerahkan berkas, proses pendaftaran masih dibuka. Bahkan, berkas yang dibawanya diterima oleh pihak panitia karena waktu penutupan belum tiba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panitia sendiri menutup pendaftaran jam 00.00 WIB. Saya daftar jam 22.48 WIB. Bahkan pihak panitia menerima berkas saya karena belum tutup saat itu,” ungkap Sri Maryani kepada Lintaskarawang.com, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Sri Maryani, seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Berkas pendaftaran disebut telah lengkap dan proses penandatanganan juga telah dilakukan.
“Kalau berkas saya lengkap, tanda tangan pun sudah ada. Alasan yang mereka bilang keterlambatan waktu,” ujarnya.
Namun, pada Jumat pagi, 31 Juli 2026, Sri Maryani mengaku mendapat informasi bahwa dirinya dinyatakan gugur dengan alasan terlambat melakukan pendaftaran.
Keputusan tersebut menjadi pertanyaan karena terdapat perbedaan antara waktu penyerahan berkas yang disebut dilakukan pada pukul 22.48 WIB dengan jadwal penutupan pendaftaran yang menurut keterangan Sri Maryani berlangsung pada pukul 00.00 WIB.
Apabila batas akhir pendaftaran benar ditetapkan pada pukul 00.00 WIB, sementara berkas telah diserahkan dan diterima panitia pada pukul 22.48 WIB, maka panitia perlu menjelaskan secara terbuka dasar dan ketentuan yang digunakan untuk menyatakan Sri Maryani gugur.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Sri Maryani mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp1 juta kepada Lurah Waluya, Kemul, dalam rangka proses administrasi dan penandatanganan berkas.
“Bahkan saya sudah diminta administrasi terlebih dahulu sebesar Rp1 juta. Biaya tersebut saya serahkan kepada Lurah Waluya, Pak Kemul, pada saat proses tanda tangan,” ungkap Sri Maryani.
Pengakuan tersebut menambah sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme dan dasar biaya administrasi dalam proses penjaringan bakal calon BPD keterwakilan perempuan di Desa Waluya.
Sebab, setelah berkas disebut telah lengkap, ditandatangani, diterima oleh panitia sebelum waktu penutupan pendaftaran, serta adanya penyerahan biaya administrasi, Sri Maryani justru dinyatakan gugur dengan alasan keterlambatan waktu.
Publik pun berhak mempertanyakan, apabila sejak awal pendaftaran dianggap terlambat, mengapa berkas tetap diterima dan diproses? Mengapa proses penandatanganan tetap dilakukan? Serta, apa dasar dan peruntukan biaya administrasi sebesar Rp1 juta yang menurut pengakuan Sri Maryani telah diserahkan kepada Lurah Waluya?
Sebaliknya, apabila seluruh proses administrasi telah berjalan dan berkas diterima sebelum waktu penutupan, maka apa dasar panitia kemudian menyatakan bakal calon tersebut gugur karena keterlambatan waktu?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan secara lisan. Panitia penjaringan BPD Desa Waluya perlu membuka dasar aturan, jadwal resmi pendaftaran, bukti penerimaan berkas, hasil verifikasi administrasi, serta berita acara yang menjadi dasar keputusan pengguguran.
Lurah Waluya, Kemul, juga perlu memberikan klarifikasi terkait pengakuan Sri Maryani mengenai penyerahan biaya administrasi sebesar Rp1 juta. Klarifikasi penting untuk menjelaskan apakah biaya tersebut merupakan bagian dari ketentuan resmi, bagaimana mekanisme penyerahannya, apa peruntukannya, serta apakah terdapat bukti penerimaan atau administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, panitia melaksanakan penetapan calon BPD di Aula Desa Waluya.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Sri Maryani mengaku menerima informasi pada Jumat pagi bahwa dirinya dinyatakan gugur.
Merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan kronologi yang dialaminya, Sri Maryani kemudian mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang pada Jumat (31/7/2026).
Kedatangannya ke DPMD disebut sebagai upaya untuk mendapatkan petunjuk, penjelasan, serta keadilan atas keputusan pengguguran yang diterimanya.
Sri Maryani berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan tidak berhenti hanya pada alasan “keterlambatan waktu”.
Proses penjaringan anggota BPD seharusnya dilaksanakan secara terbuka, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. BPD merupakan lembaga penting di tingkat desa yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Karena itu, setiap tahapan penjaringan harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya penerapan aturan yang berbeda maupun keputusan yang tidak memiliki dasar jelas.
Panitia penjaringan BPD Desa Waluya diminta memberikan penjelasan terbuka atas sejumlah persoalan, di antaranya:
– Apakah batas akhir pendaftaran secara resmi benar ditetapkan pada pukul 00.00 WIB?
– Jika pendaftaran ditutup pukul 00.00 WIB, mengapa berkas yang diserahkan pukul 22.48 WIB dinyatakan terlambat?
– Apakah terdapat ketentuan batas waktu lain yang telah diumumkan sebelumnya?
– Mengapa berkas Sri Maryani tetap diterima dan diproses apabila dianggap terlambat?
Apa dasar tertulis yang digunakan untuk menyatakan Sri Maryani gugur?
– Apakah terdapat berita acara penerimaan dan verifikasi berkas?
– Apa dasar, mekanisme, dan peruntukan biaya administrasi sebesar Rp1 juta yang diungkapkan Sri Maryani?
– Apakah terdapat bukti penerimaan atas biaya tersebut?
Keterbukaan atas seluruh persoalan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penjaringan BPD Desa Waluya.
Jangan sampai proses demokrasi di tingkat desa justru menimbulkan polemik karena adanya bakal calon yang mengaku telah menyerahkan berkas lengkap sebelum waktu penutupan, berkas diterima oleh panitia, telah menjalani proses penandatanganan, serta menyerahkan biaya administrasi, tetapi kemudian dinyatakan gugur dengan alasan keterlambatan waktu.
Pemerintah Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, serta DPMD Kabupaten Karawang diharapkan dapat memberikan perhatian dan memastikan seluruh tahapan penjaringan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta menjunjung asas keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(LK)













Tinggalkan Balasan