Karawang | Lintaskarawang.com – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas pengurugan pada lahan yang telah dinyatakan masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diduga masih terus berlangsung, meski hasil verifikasi lintas instansi telah menyatakan bahwa lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan. Rabu (22/7/2026).
Lokasi yang menjadi sorotan berada di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, tepatnya pada titik koordinat LS: 06°13’10.4″ dan BT: 107°20’50.3″. Berdasarkan hasil identifikasi, lahan sawah seluas sekitar 7.800 meter persegi telah dikeringkan selama kurang lebih dua tahun. Warga menduga lahan tersebut akan dijadikan lokasi peternakan ayam.
Di lokasi juga ditemukan pembangunan akses berupa jembatan dari bahu jalan menuju area persawahan, serta sebagian lahan telah dilakukan pengurugan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan masyarakat sekitar diduga bahwa lahan tersebut memang direncanakan untuk kegiatan peternakan ayam.
Namun, berdasarkan keterangan Dinas PUPR (Tata ruang ) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Karawang status lahan tersebut merupakan Kawasan Tanaman Pangan yang terdeliniasi sebagai LP2B, Lahan Baku Sawah (LBS), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan dialihfungsikan.
Camat Rawamerta juga menyampaikan bahwa telah dilakukan verifikasi lapangan bersama Satpol PP Kabupaten Karawang, serta meminta Pemerintah Desa menyampaikan kepada penanggung jawab kegiatan agar berkoordinasi dengan instansi terkait.
Bahkan, hasil rapat lintas instansi secara tegas merekomendasikan agar rencana alih fungsi lahan dihentikan, lahan yang sudah dikeringkan dan diurug dikembalikan fungsinya sebagai sawah,
Namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas di lapangan diduga masih terus berlangsung?
Jika benar rekomendasi penghentian telah diterbitkan dan Satpol PP telah melakukan verifikasi, mengapa belum terlihat langkah penegakan hukum yang nyata? Apakah peringatan telah diberikan? Apakah penghentian kegiatan sudah dilakukan? Ataukah penegakan aturan hanya berhenti pada rapat dan imbauan tanpa tindakan konkret?
Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran terhadap tata ruang dan perlindungan LP2B. Ketika dugaan pelanggaran terus berlangsung tanpa tindakan tegas, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dan keberanian pemerintah dalam melindungi lahan pertanian.
Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 telah mengatur sanksi yang tidak ringan. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan, hingga kewajiban memulihkan fungsi lahan. Bahkan, pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar bagi perseorangan, serta denda hingga Rp5 miliar bagi korporasi.
Perlindungan LP2B bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian dari komitmen menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional. Apabila pelanggaran terhadap kawasan yang telah jelas status hukumnya dibiarkan, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Karawang.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata Satpol PP Kabupaten Karawang. Apakah akan menegakkan aturan sesuai amanat peraturan perundang-undangan, atau membiarkan aktivitas yang diduga melanggar terus berjalan. Ketegasan pemerintah daerah akan menjadi ukuran nyata keseriusan dalam menjaga lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu aset strategis Kabupaten Karawang.
(LK)













Tinggalkan Balasan