Karawang | Lintaskarawang.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polres Karawang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026), membenarkan penangkapan terhadap lima pemuda yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kelimanya berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20).
“Para terduga pelaku diamankan setelah video yang memperlihatkan dugaan pelanggaran kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKBP Fiki.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Saat berkumpul, terduga pelaku R mendapat informasi dari seorang rekannya berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran, bahwa dirinya sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Rombongan kemudian berangkat menuju lokasi tersebut.
Mereka tiba sekitar pukul 00.00 WIB, namun karena tempat hiburan malam tersebut penuh pengunjung, rombongan memutuskan untuk meninggalkan lokasi dan mencari tempat lain.
Kasatres PPA Polres Karawang, AKP Herwita, menjelaskan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahukan bahwa telah tersedia meja kosong. Rombongan pun kembali ke lokasi.
“Sesampainya di tempat tersebut, mereka bertemu dengan SA dan I beserta beberapa rekannya yang saat ini masih dalam proses pencarian. Di lokasi itu mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga berada dalam kondisi mabuk,” kata AKP Herwita.
Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, para terduga pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar kesusilaan di muka umum dengan saling berpelukan dan berciuman sesama jenis di area tempat hiburan yang masih dipadati pengunjung.
Aksi tersebut direkam oleh saksi berinisial S dan kemudian diunggah ke status WhatsApp miliknya. Selanjutnya, video tersebut diunggah ulang oleh saksi lain berinisial ILR hingga menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.
“Masyarakat memberikan berbagai tanggapan terhadap video tersebut. Kami bergerak setelah menerima laporan dan aduan masyarakat terkait peristiwa yang dianggap meresahkan,” tambah AKP Herwita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA Polres Karawang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman masing-masing yang berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berwarna hitam-merah, beberapa kaos lengan panjang dan lengan pendek, serta sejumlah celana jeans yang diduga digunakan saat kejadian.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum maupun di hadapan orang lain tanpa persetujuan pihak yang menyaksikan.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut, termasuk upaya pencarian terhadap terduga pelaku berinisial I dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang berpotensi melanggar hukum,” pungkas AKBP Fiki.
(LK/Rls)













Tinggalkan Balasan