Karawang | Lintaskarawang.com – Pelaksanaan kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 1 Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjelang berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026 menjadi perhatian setelah sejumlah wali murid menyampaikan keberatan terkait adanya biaya yang dibebankan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta memberikan kontribusi sebesar Rp100 ribu per siswa untuk kebutuhan pelaksanaan acara akhir tahun.
Pasalnya, mereka menilai besaran biaya tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang wali murid mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya setiap rencana kegiatan biasanya terlebih dahulu dibahas melalui rapat bersama orang tua siswa, dengan nominal iuran yang dinilai lebih ringan.
“Jadi Rp100 ribu buat konsumsi, tenda, dan pembagian rapor, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kalau ada acara biasanya rapat dulu dengan wali murid dan biayanya juga di bawah Rp50 ribu,” ujarnya, Jumat (22/05/26).
Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya. Menurutnya, sebagian orang tua sempat mengusulkan agar nominal biaya diturunkan, namun usulan tersebut tidak mendapat persetujuan.
“Cari uang sekarang susah, dari nominal Rp130 ribu, ibu-ibu minta diturunkan jadi Rp70 ribu saja, tapi tidak disetujui,” katanya.
Sorotan terhadap kebijakan tersebut mengemuka karena dikaitkan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 800.1/1908/Disdikbud tentang Larangan pada Awal dan Akhir Tahun Pelajaran Baru.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa satuan pendidikan negeri dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan, termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan tambahan beban biaya bagi orang tua peserta didik.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta diperkuat melalui Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN 1 Karyasari, Karyanti Yochepa, membenarkan adanya pengumpulan dana sebesar Rp100 ribu yang diperuntukkan bagi kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas. Namun, menurutnya, hal itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.
“Kan sudah diomongkan ke orang tua, kalau memang tidak setuju ya tidak apa-apa, kami juga belum bisa memprediksi kegiatan itu jadi atau tidak jadi, jadi jangan dulu dibesarkan,” ujar Karyanti saat diwawancarai.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara sebagian wali murid yang merasa keberatan dengan pihak sekolah yang menyebut kebijakan tersebut telah disampaikan dan disepakati dalam komunikasi dengan orang tua siswa.
Sejumlah masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran di satuan pendidikan negeri.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua peserta didik.
Reporter: Apih Kasur
Penyunting: Aan Ade Warino













Tinggalkan Balasan