LBH Lintas Buana Nusantara Ajukan RDP ke DPRD Karawang, Soroti Dugaan Kejanggalan Izin Alfamart di Talagasari

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan minimarket Alfamart di Dusun 1 Karokrok Utara RT 02/RW 02, Desa Kalijaya, Kecamatan Talagasari, Kabupaten Karawang, terus menguat. Menyikapi hal tersebut, LBH Lintas Buana Nusantara secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Karawang.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 023/LBH-LBN/RDP-DPRD/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang. Dalam surat itu, LBH Lintas Buana Nusantara meminta DPRD segera memfasilitasi forum terbuka guna membahas polemik pembangunan minimarket yang dinilai memicu keresahan warga.

RDP tersebut direncanakan berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2026, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Karawang dengan waktu menyesuaikan agenda DPRD. LBH menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari seluruh pihak terkait demi menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat permohonannya, LBH Lintas Buana Nusantara mengungkap sejumlah alasan mendasar diajukannya RDP. Salah satunya adalah adanya petisi penolakan warga bernomor 001/RT.02-RW.02/KALIJAYA/IV/2026 tertanggal 27 April 2026 yang menyatakan keberatan atas rencana pembangunan minimarket karena dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat setempat.

Selain itu, LBH juga menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam proses perizinan. Berdasarkan hasil konfirmasi warga kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang bidang tata ruang, disebutkan bahwa izin yang diajukan bukan untuk minimarket, melainkan toko biasa atas nama perorangan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi perizinan.

Baca Juga:  Desa Sukamakmur Resmi Menjadi Desa Mandiri, Dapatkan Sertifikat dari Bupati Karawang

Tak hanya itu, LBH juga menduga adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Toko Swalayan, khususnya menyangkut aspek perizinan, jarak pendirian usaha, perlindungan terhadap UMKM, serta kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha lokal.

LBH Lintas Buana Nusantara turut menyoroti minimnya transparansi dan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan tersebut. Mereka menilai situasi ini dapat memicu konflik sosial apabila tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Dalam permohonannya, LBH meminta DPRD Kabupaten Karawang menghadirkan sejumlah pihak terkait dalam forum RDP, di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Karawang Bidang Tata Ruang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Kalijaya, perwakilan masyarakat, serta pihak pengembang atau investor terkait Alfamart.

Ketua LBH Lintas Buana Nusantara, Fahmi Abdurrahman, bersama Sekretaris Aan Ade Warino, serta diketahui oleh Direktur LBH Iwan Gunawan, S.H., berharap DPRD Kabupaten Karawang segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

LK

Berita Terkait

Jaga Karawang Tetap Kondusif, Polres Karawang Gandeng Masyarakat dalam Gerakan Sabuk Kamtibmas
Diduga Belum Kantongi Izin, Operasional Behomy Urban Point Karawang Tuai Protes Warga Palumbonsari
Digiling Dulu, Klarifikasi Belakangan: Sikap Pemdes Kalangsurya Dinilai Mengalihkan Tanggung Jawab
“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06

Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karawang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:12

Markas Polisi Mendadak Riuh, Puluhan Anak TK Belajar Keselamatan Bersama Satlantas Kepolisian Resor Karawang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:42

Polres Karawang Tindak 20 Lokasi Peredaran Obat Ilegal dalam Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:16

Polres Karawang Ungkap Penemuan Vina, Gadis Tunarungu Asal Subang yang Sempat Hilang

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:02

Kapolres Karawang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, 15 Personel Resmi Purna Bakti

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:53

Aksi Mahasiswa Warnai DPRD Karawang, Kapolres Pimpin 204 Personel Jaga Kondusivitas

Selasa, 21 April 2026 - 15:12

Kapolres Karawang Tinjau Layanan Publik, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:29

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Karawang Catat Penurunan Kriminalitas dan Lonjakan Pengungkapan Narkoba

Berita Terbaru