Karawang | Lintaskarawang.com – Ketua GARDU (Gerakan Rakyat Dari Utara), Nana Satria Permana, menyampaikan sikap tegas terkait kasus dugaan perzinahan yang melibatkan seorang oknum ustadz di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026), Nana menyoroti dua hal penting, yakni bahaya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat serta pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan bahwa reaksi emosional masyarakat memang dapat dipahami, terlebih karena kasus ini menyeret sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama. Namun demikian, menurutnya, kemarahan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk bertindak di luar koridor hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan menormalisasi perilaku bar-bar. Kemarahan masyarakat itu wajar, tetapi tidak boleh berubah menjadi tindakan main hakim sendiri. Semua harus diserahkan kepada proses hukum,” tegas Nana.
Nana menilai, praktik main hakim sendiri berpotensi menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat memicu konflik sosial yang lebih luas serta merusak tatanan hukum yang berlaku.
“Kalau ini dianggap biasa, ke depan siapa pun bisa merasa berhak menghukum orang lain tanpa proses hukum. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan sosial kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Nana juga menyoroti aspek penegakan hukum. Ia mengaku menerima informasi bahwa terduga pelaku sempat dibebaskan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut harus disertai penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pihak kepolisian jangan sampai membuat keputusan blunder. Kalau tidak dijelaskan secara terbuka, ini bisa memicu ketidakpercayaan publik dan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif,” katanya.
Ia menekankan bahwa transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam kasus yang telah viral dan menyita perhatian luas masyarakat.
“Kalau memang belum cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Kalau masih dalam proses, jelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi sepotong-sepotong,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kita harus menjadikan hukum sebagai panglima. Jangan sampai emosi kolektif justru memperkeruh keadaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Tirtajaya digegerkan oleh dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ustadz berinisial RS alias Ustadz FT dengan seorang perempuan berinisial EE. Kasus tersebut mencuat setelah video penggerebekan beredar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi publik.
Kedua terduga sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Tirtajaya untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Polres Karawang guna penanganan lebih lanjut. (LK)













Tinggalkan Balasan