THM Wajib Tutup Total Selama Ramadan 1447 H, Bupati Karawang Tegas: Cabut Izin Jika Membandel

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang wajib menghentikan operasionalnya secara total.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aep dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Rapat ini menjadi momentum konsolidasi lintas sektor dalam menjaga kondusivitas daerah selama bulan suci.

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman dan tertib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Bupati Aep menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Artinya, tidak ada toleransi bagi operasional tempat hiburan malam selama periode tersebut.

“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati Aep dengan nada serius.

Baca Juga:  KPU Karawang Gelar Sholawat Munajat Kebangsaan Menyongsong Pilkada 2024

Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan sejumlah poin krusial yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.

Beberapa poin penting di antaranya adalah pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol. Pemerintah juga melarang pemasangan reklame, poster, publikasi maupun pertunjukan film atau hiburan lainnya yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan pembatasan aktivitas restoran serta pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musholla hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan ketertiban lingkungan.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga para pelaku usaha, dapat bersinergi dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya soal ibadah personal, tetapi juga tentang menjaga marwah daerah agar tetap religius, aman, dan kondusif.

Berita Terkait

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi
FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!
Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya
Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.
SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM
Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian
GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru