THM Wajib Tutup Total Selama Ramadan 1447 H, Bupati Karawang Tegas: Cabut Izin Jika Membandel

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang wajib menghentikan operasionalnya secara total.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aep dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Rapat ini menjadi momentum konsolidasi lintas sektor dalam menjaga kondusivitas daerah selama bulan suci.

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman dan tertib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Bupati Aep menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Artinya, tidak ada toleransi bagi operasional tempat hiburan malam selama periode tersebut.

“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati Aep dengan nada serius.

Baca Juga:  Forkopimcam Kedungwaringin Gelar MTQ ke-5 Tahun 2024

Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan sejumlah poin krusial yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.

Beberapa poin penting di antaranya adalah pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol. Pemerintah juga melarang pemasangan reklame, poster, publikasi maupun pertunjukan film atau hiburan lainnya yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan pembatasan aktivitas restoran serta pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musholla hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan ketertiban lingkungan.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga para pelaku usaha, dapat bersinergi dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya soal ibadah personal, tetapi juga tentang menjaga marwah daerah agar tetap religius, aman, dan kondusif.

Berita Terkait

GMPI Soroti Dugaan Kasus Oknum Kadis Karawang, Bunda Ani: Jangan Ada Pejabat Berlindung di Balik Jabatan
LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak
Wakil Ketua DPRD Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional U-11 dan U-14 Berlaga di Turnamen Internasional
Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan
Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
DPRD dan Pemkab Karawang Terima Aspirasi AMK, Bahas Penertiban THM dan Pencegahan Perilaku Menyimpang
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:28

LBH Soroti Dugaan Pelanggaran Aset Negara di SDN Ciranggon I, Dinas dan APH Didesak Bertindak

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:59

Wakil Ketua DPRD Karawang Lepas Tim Pelajar Nasional U-11 dan U-14 Berlaga di Turnamen Internasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:36

Diduga Bongkar Aset Sebelum Izin Penghapusan, Revitalisasi SDN Ciranggon I Karawang Menuai Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:21

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:19

Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:27

DPRD dan Pemkab Karawang Terima Aspirasi AMK, Bahas Penertiban THM dan Pencegahan Perilaku Menyimpang

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:38

BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:34

Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap

Berita Terbaru