THM Wajib Tutup Total Selama Ramadan 1447 H, Bupati Karawang Tegas: Cabut Izin Jika Membandel

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang wajib menghentikan operasionalnya secara total.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aep dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Rapat ini menjadi momentum konsolidasi lintas sektor dalam menjaga kondusivitas daerah selama bulan suci.

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman dan tertib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Bupati Aep menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Artinya, tidak ada toleransi bagi operasional tempat hiburan malam selama periode tersebut.

“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati Aep dengan nada serius.

Baca Juga:  Ratusan Massa Gelar Aksi Damai Tolak THM, Warga BBC Soroti Hiburan Malam yang Sudah Beroperasi

Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan sejumlah poin krusial yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.

Beberapa poin penting di antaranya adalah pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol. Pemerintah juga melarang pemasangan reklame, poster, publikasi maupun pertunjukan film atau hiburan lainnya yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan pembatasan aktivitas restoran serta pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musholla hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan ketertiban lingkungan.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga para pelaku usaha, dapat bersinergi dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya soal ibadah personal, tetapi juga tentang menjaga marwah daerah agar tetap religius, aman, dan kondusif.

Berita Terkait

“Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi Lewat Spanduk di Titik Strategis
REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:55

KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil

Selasa, 28 April 2026 - 11:04

Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong

Selasa, 28 April 2026 - 10:07

Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan

Rabu, 22 April 2026 - 13:26

AMPI Bergerak, Golkar Karawang Tunjukkan Tanda Organisasi yang Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 06:23

PDI Perjuangan Karawang dan KPU Sinkronkan Data Parpol Jelang Pemilu

Minggu, 19 April 2026 - 12:29

DPRD Jabar Gelar Pengawasan di Karawang, Serap Aspirasi hingga Soroti Layanan Dasar Desa

Minggu, 19 April 2026 - 08:30

Pengawasan Anggaran 2026, Pipik Taufik Tampung Keluhan Warga Sungai Buntu

Senin, 13 April 2026 - 05:41

Perkuat Mesin Partai, PDI Perjuangan Jabar Serahkan SK DPC Karawang 2025–2030

Berita Terbaru