THM Wajib Tutup Total Selama Ramadan 1447 H, Bupati Karawang Tegas: Cabut Izin Jika Membandel

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang wajib menghentikan operasionalnya secara total.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aep dalam Rapat Pembahasan Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan yang digelar di Aula Lantai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026). Rapat ini menjadi momentum konsolidasi lintas sektor dalam menjaga kondusivitas daerah selama bulan suci.

Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Karawang, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman dan tertib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Bupati Aep menginstruksikan agar penutupan THM dilakukan mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Artinya, tidak ada toleransi bagi operasional tempat hiburan malam selama periode tersebut.

“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati Aep dengan nada serius.

Baca Juga:  Kuliner di Tepekong Jalan Tuparev Karawang Resmi Berizin, Ditetapkan Sebagai Sentra UMKM

Selain penutupan THM, Pemkab Karawang juga menetapkan sejumlah poin krusial yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M. Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.

Beberapa poin penting di antaranya adalah pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol. Pemerintah juga melarang pemasangan reklame, poster, publikasi maupun pertunjukan film atau hiburan lainnya yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Tak hanya itu, terdapat pula pengaturan pembatasan aktivitas restoran serta pembatasan penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musholla hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan ketertiban lingkungan.

Bupati Aep berharap seluruh pihak, mulai dari jajaran pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga para pelaku usaha, dapat bersinergi dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Ramadan bukan hanya soal ibadah personal, tetapi juga tentang menjaga marwah daerah agar tetap religius, aman, dan kondusif.

Berita Terkait

DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2027 dan Propemperda 2026
BUMDes Mandiri Sejahtera Parungmulya Dorong Masyarakat Jadi Mitra Strategis Kawasan Industri
Dugaan Intimidasi Jelang Pilkades Sumber Urip, Warga Mengaku Dimaki dan Diancam Putus Listrik.
Diduga Minta Uang, Pekerjaan Pemagaran di Sindangmulya Dihentikan Kades, Warga Desak PRKP Turun Tangan
Ayo Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September, Inilah Beragam Manfaatnya
Menyala! Sekda Karawang Dipercaya Bicara Transformasi Layanan Publik di Forum Jakarta Smart City
Diduga Ada Permainan Pembagian Undangan Pemilihan BPD, Ketua RT 001/RW 005 Santiong Disorot
Ketua DPRD Karawang Pimpin Sidang Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:04

Dijanjikan Kerja di Turki, Malah Berujung di Irak: Dua PMI Asal Jabar Menanti Jalan Pulang

Senin, 27 Juli 2026 - 06:31

Resmi! Polres Karawang Naik Status Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Resmi Pimpin

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:24

Refleksi 30 Tahun Kudatuli, DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Teatrikal “Suara Diponegoro” dan Renungan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:38

Warga Perum Karawang Jaya Gotong Royong Sambut HUT ke-81 RI, Semangat Nasionalisme dan Kebersamaan Menggema

Senin, 20 Juli 2026 - 14:14

Dewan Pers Tegur Ucapan yang Merendahkan Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 13 Juli 2026 - 00:58

Harkopnas Ke – 79 Karawang Mobilisasi 2.050 Anggota KDPMP Siap Wujudkan Koperasi Berdaya

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Berita Terbaru