Kondisi RTLH di Dusun Rawakepuh Sindangmukti Sangat Memprihatinkan, Aparatur Desa dan PAC PDI Perjuangan Lakukan Peninjauan

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Kondisi sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Dusun Rawakepuh, Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut terungkap saat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (10/2/2026) sore.

Peninjauan diikuti oleh jurutulis desa Sindangmukti, masyarakat setempat, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kutawaluya, Didi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan berat.

Hasil peninjauan menunjukkan sedikitnya tiga rumah warga berada dalam kondisi tidak layak huni. Masing-masing rumah milik Ibu Inem di Dusun Rawakepuh RT 02 RW 03, Ibu Tayem di RT 02 RW 03, serta Bapak Ujang di Dusun Rawakepuh RT 03 RW 04. Kondisi bangunan tampak rapuh, dengan atap dan dinding yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi Rumah Ibu Inem
Kondisi Rumah Ibu Inem
Salah seorang warga setempat menyampaikan bahwa rumah-rumah tersebut telah lama mengalami kerusakan dan hingga kini masih ditempati oleh warga lanjut usia yang tidak mampu melakukan perbaikan secara mandiri.

“Rumahnya sudah lama rusak dan tidak layak huni, tetapi tetap ditempati. Penghuninya juga sudah lansia dan tidak punya kemampuan untuk memperbaiki,” ungkap warga.

Kondisi rumah Ibu tayem
Kondisi rumah Ibu tayem
Warga menambahkan, pengajuan bantuan perbaikan rumah sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, proses tersebut terkendala persoalan administrasi, khususnya terkait kepemilikan surat tanah.

“Sebelumnya sudah pernah diajukan, tetapi terkendala karena tidak ada sertifikat tanah. Pemilik rumah memang tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil II, H. Karsim, menegaskan bahwa kendala administrasi seharusnya tidak menjadi penghambat utama dalam penanganan RTLH. Ia menyebutkan bahwa pengajuan bantuan tetap dapat diproses meski tanpa sertifikat tanah, dengan menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).

Baca Juga:  Wacana Ganti Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Kembali Menguat, DPRD Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

“Walaupun tidak menggunakan sertifikat tanah, tetap bisa diusulkan dengan SKD. Ini perlu dipahami bersama agar warga tetap mendapatkan haknya,” tegas H. Karsim.

Sementara itu, Sekjen PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kutawaluya, Didi, mengaku prihatin atas kondisi rumah warga tersebut. Ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Rumah tidak layak huni, sementara penghuninya sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi. Kami berharap ada langkah cepat dari pihak terkait,” ujarnya.

Kondisi Rumah bapak ujang
Kondisi Rumah bapak ujang
Secara regulasi, penanganan rumah tidak layak huni merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Pasal 54 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni melalui perbaikan, rehabilitasi, atau pembangunan kembali.

Di tingkat daerah, penanganan RTLH di Kabupaten Karawang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memfasilitasi peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Diketahui, rumah-rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia bersama anak dan cucunya. Dengan kondisi bangunan yang sudah rapuh, keberadaan RTLH ini dinilai berisiko terhadap keselamatan penghuni, terutama saat musim hujan.

Masyarakat berharap hasil peninjauan ini dapat menjadi dasar percepatan penanganan RTLH di Dusun Rawakepuh, sehingga warga dapat segera menempati hunian yang aman dan layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Gebyar PATEN Hadir di Kecamatan Rengasdengklok, Warga Dapat Mengakses Beragam Layanan Publik hingga Sunat Gratis
Dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh PT. NIJ terhadap PT Saptari Sentosa Sejahtera Resmi Layangkan Gugatan di Pengadilan Negeri Karawang
Motor Warga Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Pedes, Pengawas Minta Maaf
FMSB TEGAS: JANGAN TERBITKAN IZIN UNTUK PT CMM JIKA LOKASINYA TIDAK SESUAI PERUNTUKAN!
Proyek Pembangunan RKB POS PAUD BAHRUL ILMI Pakisjaya Rp.189 Juta Di sorot.APD di pertanyakan.
Konsumen Sudah Lunas, Kost Belum Rampung! GRANADA LIVING KARAWANG Disorot, Kontraktor Mengaku Belum Dibayar
Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang Jadi Sorotan, Pipik Taufik Ismail Pertanyakan Keamanan dan Cadangan Data Pertanahan
Program Modul Gratis Pemkab Karawang Jadi Perhatian, SDN Gempol Karya I Ikuti Kebijakan Pendidikan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:12

Resto Saung Berkah Gurame Layangkan Somasi ke Resto Sumoreang, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:22

Nasabah LKM Karawang Menunggu Uang Kembali, Bupati Didesak Turun Tangan: Mengapa Belum Ada Kepastian?

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:34

DPRD Karawang Siap Kawal Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:46

PT NIJ Tak Hadiri RDP, DPRD Karawang Kecewa: Persoalan Kemitraan dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:43

Munas APPI 2026 Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:17

JUT Kosambibatu Disorot, Hasil Pengukuran dan Klarifikasi Pihak Terkait Jadi Bahan Verifikasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Berita Terbaru