Kondisi RTLH di Dusun Rawakepuh Sindangmukti Sangat Memprihatinkan, Aparatur Desa dan PAC PDI Perjuangan Lakukan Peninjauan

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Kondisi sejumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Dusun Rawakepuh, Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dinilai sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut terungkap saat dilakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (10/2/2026) sore.

Peninjauan diikuti oleh jurutulis desa Sindangmukti, masyarakat setempat, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kutawaluya, Didi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan berat.

Hasil peninjauan menunjukkan sedikitnya tiga rumah warga berada dalam kondisi tidak layak huni. Masing-masing rumah milik Ibu Inem di Dusun Rawakepuh RT 02 RW 03, Ibu Tayem di RT 02 RW 03, serta Bapak Ujang di Dusun Rawakepuh RT 03 RW 04. Kondisi bangunan tampak rapuh, dengan atap dan dinding yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi Rumah Ibu Inem
Kondisi Rumah Ibu Inem
Salah seorang warga setempat menyampaikan bahwa rumah-rumah tersebut telah lama mengalami kerusakan dan hingga kini masih ditempati oleh warga lanjut usia yang tidak mampu melakukan perbaikan secara mandiri.

“Rumahnya sudah lama rusak dan tidak layak huni, tetapi tetap ditempati. Penghuninya juga sudah lansia dan tidak punya kemampuan untuk memperbaiki,” ungkap warga.

Kondisi rumah Ibu tayem
Kondisi rumah Ibu tayem
Warga menambahkan, pengajuan bantuan perbaikan rumah sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Namun, proses tersebut terkendala persoalan administrasi, khususnya terkait kepemilikan surat tanah.

“Sebelumnya sudah pernah diajukan, tetapi terkendala karena tidak ada sertifikat tanah. Pemilik rumah memang tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil II, H. Karsim, menegaskan bahwa kendala administrasi seharusnya tidak menjadi penghambat utama dalam penanganan RTLH. Ia menyebutkan bahwa pengajuan bantuan tetap dapat diproses meski tanpa sertifikat tanah, dengan menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD).

Baca Juga:  Rescue Karang Taruna Karawang Bergerak Cepat Tanggapi Aduan Sampah

“Walaupun tidak menggunakan sertifikat tanah, tetap bisa diusulkan dengan SKD. Ini perlu dipahami bersama agar warga tetap mendapatkan haknya,” tegas H. Karsim.

Sementara itu, Sekjen PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kutawaluya, Didi, mengaku prihatin atas kondisi rumah warga tersebut. Ia berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera memberikan perhatian serius serta mengambil langkah konkret.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Rumah tidak layak huni, sementara penghuninya sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi. Kami berharap ada langkah cepat dari pihak terkait,” ujarnya.

Kondisi Rumah bapak ujang
Kondisi Rumah bapak ujang
Secara regulasi, penanganan rumah tidak layak huni merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pada Pasal 54 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni melalui perbaikan, rehabilitasi, atau pembangunan kembali.

Di tingkat daerah, penanganan RTLH di Kabupaten Karawang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memfasilitasi peningkatan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Diketahui, rumah-rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia bersama anak dan cucunya. Dengan kondisi bangunan yang sudah rapuh, keberadaan RTLH ini dinilai berisiko terhadap keselamatan penghuni, terutama saat musim hujan.

Masyarakat berharap hasil peninjauan ini dapat menjadi dasar percepatan penanganan RTLH di Dusun Rawakepuh, sehingga warga dapat segera menempati hunian yang aman dan layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Berita Terkait

Proyek Sanitasi Ratusan Juta di Pajaten Jadi Sorotan, 23 Unit Dibangun, Papan Informasi Diduga Belum Terpasang
210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan
Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan
Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya
DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034
Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab
Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru