MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Source: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, Lintaskarawang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Selasa, (20/01/26).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan dan dapat menjadi sarana penyelesaian di luar pengadilan sebagai bagian dari restorative justice,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai, wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif dinilai tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga:  Aturan Komdigi Dinilai Membungkam Pers: Ini Pembredelan Digital!

“Pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan.

MK juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak seharusnya langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai hak koreksi, hak jawab, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers dirancang sebagai instrumen penyelesaian sengketa pers yang proporsional, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

Putusan ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan sengketa jurnalistik di Indonesia.

Penulis: Aan Ade warino

Berita Terkait

Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
Pansus DPRD Karawang Genjot Raperda Perpustakaan, Soroti SDM dan Digitalisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru