MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Source: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Source: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, Lintaskarawang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Selasa, (20/01/26).

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara tegas.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mekanisme tersebut harus diposisikan sebagai forum utama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan dan dapat menjadi sarana penyelesaian di luar pengadilan sebagai bagian dari restorative justice,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai, wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif dinilai tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga:  500 Insan Pers Hadiri Silaturahmi Akbar di Karawang, Kartunis Legendaris Hedot Jadi Sorotan

“Pemberian perlindungan hukum tersebut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ucap hakim konstitusi dalam pertimbangan putusan.

MK juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya tidak seharusnya langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Menurut Mahkamah, ketentuan mengenai hak koreksi, hak jawab, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers dirancang sebagai instrumen penyelesaian sengketa pers yang proporsional, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.

Putusan ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan sengketa jurnalistik di Indonesia.

Penulis: Aan Ade warino

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:48

Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:46

Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:04

Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:03

Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang

Senin, 27 Juli 2026 - 04:45

Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:48

Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:15

Proyek Rehabilitasi SDN Mekarpohaci III Disorot, Dugaan Material Kayu Tak Sesuai Spesifikasi Picu Permintaan Evaluasi

Berita Terbaru