Buruknya Pelayanan RS Hastien: Pasien Kritis Menunggu 2 Jam, Nyawa Dipertaruhkan di Depan Ambulans Kosong

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus memilukan kembali mencoreng wajah dunia kesehatan di Kabupaten Karawang. Kali ini, buruknya pelayanan Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok menjadi sorotan tajam publik setelah diduga lalai dalam penanganan pasien kritis korban kecelakaan di wilayah Kecamatan Jayakerta.

Peristiwa bermula ketika seorang anak mengalami kecelakaan akibat tertabrak di jalan. Keluarga korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Hastien, karena lokasinya paling dekat dengan tempat kejadian. Namun sesampainya di rumah sakit tersebut, bukannya mendapat penanganan cepat dan tepat, korban justru harus menunggu berjam-jam hanya untuk proses rujukan ke RSUD Karawang. Minggu (2/11/2025).

Menurut keterangan keluarga, kondisi korban saat itu sudah sangat kritis. Ia bahkan muntah darah berwarna hitam, tanda bahaya medis serius yang membutuhkan tindakan cepat. Sesuai keterangan pihak rumah sakit, pasien harus dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan scan di RSUD Karawang, karena fasilitas alat scan di Rumah Sakit Hastien tidak tersedia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ironisnya, proses rujukan itu justru terkendala hal yang sulit diterima akal sehat — ambulans tanpa sopir. Dua unit ambulans tampak terparkir di halaman rumah sakit, namun tidak ada satu pun sopir yang bertugas. Keluarga pasien mengaku menunggu lebih dari dua jam tanpa kepastian.

“Bagaimana bisa rumah sakit sebesar itu tidak punya sopir ambulans siaga untuk keadaan darurat? Kami hanya bisa menunggu, sementara nyawa anak kami dalam kondisi kritis,” ungkap Asep Juanda, salah satu anggota keluarga korban, dengan nada kecewa.

Setelah menunggu tanpa kejelasan dan suasana semakin menegangkan, pihak Rumah Sakit Hastien akhirnya meminta bantuan ambulans dari Pemerintah Desa Rengasdengklok Utara. Barulah pasien berhasil dibawa ke RSUD Karawang, setelah waktu berharga terbuang sia-sia. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rumah Sakit Hastien terkait dugaan kelalaian fatal tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura - Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan

Perilaku dan lambannya pelayanan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf c, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan di Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang siap setiap saat, termasuk ambulans dan sopir siaga 24 jam.

Buruknya respons dan lemahnya sistem pelayanan ini menjadi catatan serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap manajemen Rumah Sakit Hastien.

Kasus ini bukan hanya soal keterlambatan pelayanan, tetapi juga menyangkut hak pasien atas keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika terbukti terjadi kelalaian, maka manajemen Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok patut dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana, sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi tenaga kesehatan atau institusi yang menyebabkan luka berat atau kematian akibat kelalaian.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, dan lembaga pengawas pelayanan medis. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyelamat nyawa, justru berubah menjadi tempat kehilangan harapan akibat kelalaian dan lemahnya sistem tanggap darurat. (LK)

Berita Terkait

Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Dugaan Abuse of Power Menguat, LBH Laskar NKRI Laporkan Kades Sumurkondang ke Bupati
Skandal Ponpes Terbongkar, Dugaan Pencabulan Santriwati Picu Amarah Warga
Tragedi Rel Bekasi Timur: KRL Ringsek Usai Ditabrak Argo Bromo Anggrek dari Belakang
Berita ini 701 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 06:58

Keadilan yang Tertunda, Pelapor Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polsek Kedungwaringin

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:16

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:23

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande

Senin, 18 Mei 2026 - 12:42

Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:20

Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 09:59

Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher

Senin, 11 Mei 2026 - 05:40

Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:52

Merasa Diberhentikan Sepihak, Ketua Pengawas Koperasi RS Bayukarta Minta DPRD Turun Tangan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:27