Buruknya Pelayanan RS Hastien: Pasien Kritis Menunggu 2 Jam, Nyawa Dipertaruhkan di Depan Ambulans Kosong

- Penulis

Minggu, 2 November 2025 - 03:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kasus memilukan kembali mencoreng wajah dunia kesehatan di Kabupaten Karawang. Kali ini, buruknya pelayanan Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok menjadi sorotan tajam publik setelah diduga lalai dalam penanganan pasien kritis korban kecelakaan di wilayah Kecamatan Jayakerta.

Peristiwa bermula ketika seorang anak mengalami kecelakaan akibat tertabrak di jalan. Keluarga korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Hastien, karena lokasinya paling dekat dengan tempat kejadian. Namun sesampainya di rumah sakit tersebut, bukannya mendapat penanganan cepat dan tepat, korban justru harus menunggu berjam-jam hanya untuk proses rujukan ke RSUD Karawang. Minggu (2/11/2025).

Menurut keterangan keluarga, kondisi korban saat itu sudah sangat kritis. Ia bahkan muntah darah berwarna hitam, tanda bahaya medis serius yang membutuhkan tindakan cepat. Sesuai keterangan pihak rumah sakit, pasien harus dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan scan di RSUD Karawang, karena fasilitas alat scan di Rumah Sakit Hastien tidak tersedia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ironisnya, proses rujukan itu justru terkendala hal yang sulit diterima akal sehat — ambulans tanpa sopir. Dua unit ambulans tampak terparkir di halaman rumah sakit, namun tidak ada satu pun sopir yang bertugas. Keluarga pasien mengaku menunggu lebih dari dua jam tanpa kepastian.

“Bagaimana bisa rumah sakit sebesar itu tidak punya sopir ambulans siaga untuk keadaan darurat? Kami hanya bisa menunggu, sementara nyawa anak kami dalam kondisi kritis,” ungkap Asep Juanda, salah satu anggota keluarga korban, dengan nada kecewa.

Setelah menunggu tanpa kejelasan dan suasana semakin menegangkan, pihak Rumah Sakit Hastien akhirnya meminta bantuan ambulans dari Pemerintah Desa Rengasdengklok Utara. Barulah pasien berhasil dibawa ke RSUD Karawang, setelah waktu berharga terbuang sia-sia. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Rumah Sakit Hastien terkait dugaan kelalaian fatal tersebut.

Baca Juga:  Diduga Fuso Rem Blong Tabrak Belasan Kendaraan di Cikampek, Dua Tewas dan Empat Luka-Luka

Perilaku dan lambannya pelayanan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf c, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan di Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang siap setiap saat, termasuk ambulans dan sopir siaga 24 jam.

Buruknya respons dan lemahnya sistem pelayanan ini menjadi catatan serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk segera melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap manajemen Rumah Sakit Hastien.

Kasus ini bukan hanya soal keterlambatan pelayanan, tetapi juga menyangkut hak pasien atas keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika terbukti terjadi kelalaian, maka manajemen Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok patut dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif maupun pidana, sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan, yang mengatur sanksi bagi tenaga kesehatan atau institusi yang menyebabkan luka berat atau kematian akibat kelalaian.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, dan lembaga pengawas pelayanan medis. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyelamat nyawa, justru berubah menjadi tempat kehilangan harapan akibat kelalaian dan lemahnya sistem tanggap darurat. (LK)

Berita Terkait

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Berita ini 701 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Jumat, 11 September 2026 - 02:35

DPRD Karawang Resmi Dukung Draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14

Skandal KPR Fiktif Karawang Makin Melebar! Kejari Tetapkan Dua Bos Bank Himbara Jadi Tersangka, Total Kini 7 Orang

Senin, 7 September 2026 - 12:27

63 Desa Terima LHP AMJ, Publik Karawang Menanti Dibukanya Temuan dan Tindak Lanjut

Jumat, 4 September 2026 - 06:26

Dugaan Penyimpangan BUMDes dan BLT Dana Desa Mencuat di Desa Gombongsari, Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:56

MBG untuk Anak, Bukan untuk Ulat: Dugaan Temuan Ulat di SDN Ciptamargi 4 Harus Diusut

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:22

Karawang Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru