Karawang, Lintaskarawang.com – Proses penyelesaian administrasi kepulangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Banteng Ompong, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, bernama Edah, kini memasuki tahap akhir. Denda sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp22 juta yang menjadi kewajiban kepada pihak agen penyalur Baba Al Rasyid telah resmi dibayarkan.
Ketua Koordinator Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH., MH., mengonfirmasi pada Rabu (29/10/2025) malam bahwa pembayaran denda tersebut telah ditransfer langsung ke pihak agen di Jeddah. Menurutnya, pembayaran itu merupakan bagian dari aturan administratif yang harus diselesaikan sebelum TKW dapat dipulangkan ke Tanah Air.
“Alhamdulillah, kewajiban denda sebesar 5 ribu riyal sudah kami lunasi kepada Syarikah Baba Al Rasyid. Ini bagian dari penyelesaian administrasi sebagaimana ketentuan di Arab Saudi,” ujar Saripudin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, pihak penyalur tenaga kerja, H. Sarip, telah berkomitmen menanggung seluruh biaya, mulai dari pembayaran denda hingga proses pemulangan Edah ke rumahnya di Cilamaya.
“Difasilitasi Disnakertrans Karawang, pihak penyalur H. Sarip sudah berkomitmen menanggung semua biaya, termasuk tiket dan akomodasi sampai Edah tiba di rumah,” tambahnya.
Sebelumnya, kisah Edah sempat menjadi perhatian publik setelah videonya yang meminta pertolongan di Jeddah beredar luas di media sosial. Berkat respons cepat dari KJRI Jeddah, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta dukungan dari Jabar Istimewa dan sejumlah relawan di Indonesia, Edah berhasil diselamatkan dan kini berada di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu proses kepulangan.
Saripudin pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah ikut membantu penyelesaian kasus tersebut.
“Kami berterima kasih kepada KJRI Jeddah, Kemenlu, Disnakertrans, rekan media, dan semua relawan yang sudah sigap membantu hingga kasus ini hampir tuntas. Semoga Edah segera tiba di rumah dalam keadaan sehat dan selamat,” tuturnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, agar setiap penempatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan sesuai prosedur, demi menghindari potensi permasalahan hukum serta menjaga keselamatan pekerja di negara tujuan. (Rls)













Tinggalkan Balasan