Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba Selama September Oktober 2025 Selamatkan 5.000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Polres Karawang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan, periode September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).

Selama September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu,” ujar AKBP Fiki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Pengungkapan Kasus

Sabu-sabu 20 kasus dengan 24 tersangka.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan**, dengan barang bukti 126,55 gram sabu dan satu tersangka berinisial RZ.

Ganja 3 kasus dengan 3 tersangka.
Kasus terbesar diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe, Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur, dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja dan satu tersangka berinisial DAF alias DBL, yang berperan sebagai pengedar.

Obat Keras Tertentu (OKT):** 3 kasus dengan 3 tersangka.
Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat**, dengan barang bukti 8.000 butir obat keras.

Jaringan Antarprovinsi

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil membongkar jaringan ganja lintas provinsi yang melibatkan wilayah Sumatera–Lampung–Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 4,5 kilogram ganja.

Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait penyimpanan ganja di sebuah rumah. Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap dua tersangka dan menelusuri jaringan hingga ke Cipinang, Jakarta,” jelas AKBP Fiki.

Baca Juga:  Drs. Nedi Somantri angkat bicara terkait polemik Study tour yang marak di medsos

Sementara itu, wilayah pesisir Cilamaya disebut menjadi salah satu titik rawan dan tempat singgah peredaran narkotika dari wilayah Sumatera. Dalam operasi di wilayah ini, petugas mengamankan 225 gram sabu.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai berat dan jenis narkotika yang ditemukan.

Sabu-sabu di bawah 5 gram Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Sabu-sabu di atas 5 gram Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Ganja Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
OKT: Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman 5–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Modus Operandi

Pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya:

Sistem tempel (drop point) — pelaku menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Transaksi langsung (COD).
Warung kamuflase — pelaku menyamarkan aktivitas jual beli narkoba di balik usaha sembako atau konter pulsa.

Total 35.000 Butir Obat Keras Diamankan Sejak Agustus

Kasat Narkoba Polres Karawang menambahkan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengamankan total 35.000 butir obat keras tertentu.

Pada Agustus kami menyita 25.000 butir, dan dari September–Oktober bertambah 10.000 butir. Ini berkat informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.

Kapolres Karawang menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang.

Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup AKBP Fiki.

(Kardi)

 

Berita Terkait

Siswa SMPN 1 Rengasdengklok Antusias Ikuti Program MBG‎
Open House Perumahan GKW Pererat Silaturahmi Warga di Waringin Jaya
HUT ke-19 Laskar NKRI Bagi-Bagi Kupon dan Santuni Anak Yatim di Situ Cipule
PEGUNUNGAN SANGGABUANA DIPROSES JADI TAHURA, APA BEDANYA DENGAN TAMAN NASIONAL?
Musrenbang RKPD Karawang 2027 Tekankan Kolaborasi dan Optimalisasi Potensi Daerah
Kapolsek Purwasari Ajak Tokoh Masyarakat Jaga Kamtibmas
Warga Palumbonsari Gotong Royong Bersihkan Sungai Cilamaran, Cegah Penyebaran DBD
‎ADC DPP Padjajaran Siliwangi Nusantara Hadiri Pemakaman Militer Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar‎
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:37

Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Layanan Pajak Daerah Kini Terintegrasi Digital

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Senin, 13 April 2026 - 19:19

Cuma Modal KTP! Warga Karawang Kini Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Minggu, 12 April 2026 - 07:36

KRL Tembus Karawang, Cikampek Disiapkan Jadi Depo Utama

Sabtu, 11 April 2026 - 05:34

Turun ke Desa, Pipik Taufik Ismail Tampung Keluhan Warga soal PJU, Rutilahu, dan Drainase

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Rabu, 8 April 2026 - 12:57

Prabowo Kumpulkan Kabinet, Putuskan Harga Haji Turun dan IUP di Kawasan Hutan Dievaluasi

Berita Terbaru