Dugaan Penggunaan Listrik Kantor Kecamatan oleh Kontraktor Proyek Rp 3,2 Miliar Disorot: “Penyalahgunaan Aset Negara Tak Bisa Dibiarkan”

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan penggunaan listrik eksisting milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor yang menelan anggaran Rp 3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera, dan kini menjadi perhatian serius kalangan pemerhati hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara oleh pihak ketiga tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme kompensasi yang jelas.

“Listrik yang terpasang di kantor kecamatan merupakan aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan oleh pihak ketiga, apalagi untuk kepentingan proyek, harus ada perjanjian tertulis, izin resmi, serta perhitungan kompensasi biaya yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Bang DJ, Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan temuan audit dari BPK.

“Mungkin terlihat sepele karena hanya listrik, tetapi dari sudut pandang tata kelola keuangan daerah, itu bisa dianggap penyalahgunaan aset negara. Apalagi jika tidak ada bukti pembayaran atau izin tertulis,” ujarnya.

Baca Juga:  Proyek Drainase di Makmurjaya Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Publik Sorot Kualitas Pekerjaan

Bang DJ menilai, kontraktor pelaksana semestinya menyediakan sumber daya listrik mandiri seperti genset, atau mengajukan pemasangan sementara melalui prosedur resmi PLN, bukan memanfaatkan fasilitas milik kantor pemerintahan.

“Setiap proyek sudah memiliki komponen biaya umum, termasuk untuk energi dan operasional lapangan. Jadi sangat tidak tepat jika kontraktor memakai fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” tambahnya.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai penanggung jawab teknis proyek tersebut.

“DPUPR seharusnya memastikan setiap pelaksanaan proyek mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis. Jika ada pembiaran, ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan,” sindirnya.

Bang DJ menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya menyalahi prinsip good governance dan etika pemerintahan yang bersih, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah lainnya di Karawang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa dianggap hal biasa, padahal jelas melanggar prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Gedung Kecamatan Pedes belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan listrik eksisting milik kantor kecamatan yang kini ramai menjadi sorotan publik. (LK)

 

 

Berita Terkait

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Dituding Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Karawang Digeruduk Korban dan Dilaporkan
PENCURIAN MOTOR TEREKAM CCTV RUMAH WARGA
Enam Warga Karawang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Di Majalengka berikut Identitasnya
SPPG Pancawati 2 Dirusak Dua Orang
Tiang Listrik Roboh Diterjang Angin Kencang di Dusun Kebonjaya, Desa Sungai Buntu‎
Berita ini 15 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Kamis, 23 April 2026 - 11:39

Mobil Dinas Desa Rangdumulya Mangkrak, Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau

Kamis, 23 April 2026 - 10:27

Bapas Bogor Deklarasi Zero Pungli dan Narkoba, Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Toleransi

Rabu, 22 April 2026 - 05:03

Sapi Kurban Premium dari Boyolali Hadir di Karawang, Harga Mulai Rp 23 Juta!

Selasa, 21 April 2026 - 15:31

Resmi Dibuka! Program HAKI Gratis untuk UMKM Karawang, Ini Cara Daftarnya

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Selasa, 21 April 2026 - 09:53

Akhirnya Terwujud! Gapura Impian Warga Rangdumulya Resmi Dibangun

Berita Terbaru