Dugaan Penggunaan Listrik Kantor Kecamatan oleh Kontraktor Proyek Rp 3,2 Miliar Disorot: “Penyalahgunaan Aset Negara Tak Bisa Dibiarkan”

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan penggunaan listrik eksisting milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor yang menelan anggaran Rp 3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera, dan kini menjadi perhatian serius kalangan pemerhati hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara oleh pihak ketiga tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme kompensasi yang jelas.

“Listrik yang terpasang di kantor kecamatan merupakan aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan oleh pihak ketiga, apalagi untuk kepentingan proyek, harus ada perjanjian tertulis, izin resmi, serta perhitungan kompensasi biaya yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Bang DJ, Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan temuan audit dari BPK.

“Mungkin terlihat sepele karena hanya listrik, tetapi dari sudut pandang tata kelola keuangan daerah, itu bisa dianggap penyalahgunaan aset negara. Apalagi jika tidak ada bukti pembayaran atau izin tertulis,” ujarnya.

Baca Juga:  Ekspansi Hollywings ke Karawang Picu Pro dan Kontra

Bang DJ menilai, kontraktor pelaksana semestinya menyediakan sumber daya listrik mandiri seperti genset, atau mengajukan pemasangan sementara melalui prosedur resmi PLN, bukan memanfaatkan fasilitas milik kantor pemerintahan.

“Setiap proyek sudah memiliki komponen biaya umum, termasuk untuk energi dan operasional lapangan. Jadi sangat tidak tepat jika kontraktor memakai fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” tambahnya.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai penanggung jawab teknis proyek tersebut.

“DPUPR seharusnya memastikan setiap pelaksanaan proyek mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis. Jika ada pembiaran, ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan,” sindirnya.

Bang DJ menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya menyalahi prinsip good governance dan etika pemerintahan yang bersih, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah lainnya di Karawang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa dianggap hal biasa, padahal jelas melanggar prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Gedung Kecamatan Pedes belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan listrik eksisting milik kantor kecamatan yang kini ramai menjadi sorotan publik. (LK)

 

 

Berita Terkait

Polsek Rengasdengklok Bergerak Cepat Tangani Kasus Bocah Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Dewisari
Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Berita ini 15 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:58

Gebyar PATEN Rawamerta 2026, Bukti Nyata Pelayanan Publik dan Pemerataan Pembangunan di Karawang

Rabu, 23 September 2026 - 08:51

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara

Rabu, 23 September 2026 - 06:26

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Pegiat Media Sosial Aksi di Depan Disdikbud Karawang

Selasa, 22 September 2026 - 14:39

Kisruh PT Long Rich – Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Berita Terbaru