Dugaan Penggunaan Listrik Kantor Kecamatan oleh Kontraktor Proyek Rp 3,2 Miliar Disorot: “Penyalahgunaan Aset Negara Tak Bisa Dibiarkan”

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi

Karawang, Lintaskarawang.com – Dugaan penggunaan listrik eksisting milik Kantor Kecamatan Pedes oleh pelaksana proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor yang menelan anggaran Rp 3,226 miliar dari APBD Karawang Tahun 2025, menuai sorotan tajam. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Cemerlang Bangun Perkasa Sejahtera, dan kini menjadi perhatian serius kalangan pemerhati hukum serta tata kelola pemerintahan daerah.

Dede Jalaludin, SH, atau yang akrab disapa Bang DJ, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara oleh pihak ketiga tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum dan mekanisme kompensasi yang jelas.

“Listrik yang terpasang di kantor kecamatan merupakan aset dan fasilitas operasional negara. Jika digunakan oleh pihak ketiga, apalagi untuk kepentingan proyek, harus ada perjanjian tertulis, izin resmi, serta perhitungan kompensasi biaya yang disetorkan ke kas daerah,” tegas Bang DJ, Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan temuan audit dari BPK.

“Mungkin terlihat sepele karena hanya listrik, tetapi dari sudut pandang tata kelola keuangan daerah, itu bisa dianggap penyalahgunaan aset negara. Apalagi jika tidak ada bukti pembayaran atau izin tertulis,” ujarnya.

Baca Juga:  Audiensi LMP Mada Jabar Bahas Keterlambatan Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa

Bang DJ menilai, kontraktor pelaksana semestinya menyediakan sumber daya listrik mandiri seperti genset, atau mengajukan pemasangan sementara melalui prosedur resmi PLN, bukan memanfaatkan fasilitas milik kantor pemerintahan.

“Setiap proyek sudah memiliki komponen biaya umum, termasuk untuk energi dan operasional lapangan. Jadi sangat tidak tepat jika kontraktor memakai fasilitas kantor kecamatan tanpa dasar hukum,” tambahnya.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang sebagai penanggung jawab teknis proyek tersebut.

“DPUPR seharusnya memastikan setiap pelaksanaan proyek mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan teknis. Jika ada pembiaran, ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan,” sindirnya.

Bang DJ menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya menyalahi prinsip good governance dan etika pemerintahan yang bersih, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi proyek-proyek pemerintah lainnya di Karawang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa dianggap hal biasa, padahal jelas melanggar prinsip akuntabilitas publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek Gedung Kecamatan Pedes belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan listrik eksisting milik kantor kecamatan yang kini ramai menjadi sorotan publik. (LK)

 

 

Berita Terkait

Tawuran Pelajar di Klari Kembali Makan Korban, Lima Jari Siswa Putus Jadi Alarm Darurat Kekerasan Remaja
Selidiki Penyebab Kematian, Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok Olah TKP Penemuan Mayat di Desa Kampung sawah
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Lapak Palet di Jalur Pantura Waringinjaya, Lalu Lintas Lumpuh Total
Viral Dugaan Pesta Sesama Jenis, Holywings Karawang Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Kecelakaan di Jalan Lingkar Luar Tanjungpura – Klari, Muatan Beras Berserakan di Jalan
Truk Muatan Minyak Sayur Terguling di Jalur Pantura, Arus Lalu Lintas di Jatisari Macet Panjang
Polemik Limbah PT MIM Diseret ke Ranah Hukum, Askun: Kades Tak Berwenang Intervensi B2B
Diduga Disunat, Bantuan Bibit Padi di Rengasdengklok Malah Jadi Beras
Berita ini 15 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:50

BULOG bersama Bapanas Salurkan 181 Ribu Ton Beras Bantuan Pangan di Jawa Barat

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:40

Departemen Umum Hankam 88 Laskar NKRI Pertanyakan Dugaan Pengelolaan Dana Desa Kendaljaya Tahun Anggaran 2024–2025

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:15

Mobil Anggota DPRD Karawang Dikepung 10 Orang Mengaku Debt Collector, Diduga Ada Intimidasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:18

Berkas Aset BUMDes Sindangmulya Diduga Raib, BPD Soroti Transparansi dan Pertanyakan Pembentukan Direktur Baru

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:21

Sinergi Membumi untuk Pendidikan Karawang: Program “Lapor Kang Cucu” Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pesantren Lestari Alam Qurani

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:18

Sosialisasi Satgas Citarum Harum 2026 Digelar di Dewisari, Fokus Normalisasi Sungai Cegah Banjir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:54

Wakil Ketua BPD Sindangmulya Pertanyakan Transparansi Dana BUMDes 2018–2026, Muncul Dugaan Pengelolaan Anggaran Bermasalah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 06:20

CCTV Dicuri Maling, Bos Alvin Mengaku Sudah Berkali-kali Kehilangan Barang di Empang Karyasari

Berita Terbaru