PUSTAKA: Pemkab Wajib Tagih Pajak PT VSM, Tuduhan Pemerasan Tidak Berdasar

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 06:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana

Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) kembali mencuat setelah muncul tuduhan bernuansa pemerasan. Namun, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai tuduhan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menegaskan penagihan pajak oleh Pemkab Karawang tidak bisa disamakan dengan tindak pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.

“Pasal 368 jelas mensyaratkan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta keuntungan pribadi yang melawan hukum. Dalam kasus ini, Pemkab bertindak dalam kerangka kewenangan fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada dasar hukum menyebutnya pemerasan,” ujarnya, Rabu (24/9).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi, PT VSM ternyata telah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan adanya izin resmi, perusahaan sah melakukan kegiatan usahanya, sekaligus wajib memenuhi kewajiban hukum, termasuk membayar pajak daerah.

“Kalau sudah punya izin resmi, otomatis kewajiban pajak melekat. Tidak bisa kemudian ketika ditagih, malah ada yang menganggap sebagai pemerasan,” jelasnya.

Menurutnya, surat yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang juga secara tegas merujuk pada dasar hukum pajak daerah, diantaranya Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Daerah pada Pasal 22 ayat 6, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Baca Juga:  Video Viral Tuduh Satpol PP Karawang Lakukan Penahanan dan Penyiksaan, Ini Klarifikasi Lengkapnya

“Jadi penagihan ini bukan tindakan sepihak, melainkan perintah undang-undang,” kata Dian.

Ia mengungkapkan, dalam praktiknya informasinya Pemkab Karawang bahkan telah memberikan diskresi berupa skema pembayaran berjenjang agar PT VSM bisa menyesuaikan kewajiban pajak dengan kondisi usaha. Namun, saat penagihan berlangsung sempat terjadi perlawanan sebelum akhirnya pembayaran dilakukan.

“Itu bukti bahwa Pemkab menjalankan kewenangannya sesuai prosedur. Kalau pajak tidak ditagih, justru menimbulkan risiko kebocoran PAD,” tegasnya.

Dian menambahkan, karena pajak daerah termasuk dalam kategori keuangan negara, maka kebocoran penerimaan pajak berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru.

“UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 memberi batasan jelas, bahwa pembiaran atau kelalaian dalam mengamankan penerimaan negara bisa berdampak hukum serius. Karena itu, penagihan pajak oleh Pemkab Karawang bukan hanya tepat, tetapi juga wajib,” ujarnya.

Dian menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen pembangunan daerah.

“Kalau pemerintah tidak menagih, justru itu keliru. Langkah Pemkab Karawang sudah tepat dan harus didukung,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Karawang Segel Kantor Pusat PT BAS, Penyidikan Dugaan Korupsi KPR Bank Himbara Terus Bergulir
Barang Sudah Turun, Plang Belum Ada: Dugaan Minimarket di Kalijaya Dinilai “Ngebut” Meski Ditolak Warga
Kejari Karawang Selidiki Dugaan Korupsi KPR BTN di Kartika Residence dan Citra Swarna Grande
Viral Ancam Gorok Wartawan, Ken Ken Diamankan dan Dilimpahkan ke Polresta Tangerang
Diduga Abaikan Kepatuhan Perizinan, PT. Raja Jeva Nisi Disorot Keras: Bangun Gudang Baru Tanpa PBG dan Belum Kantongi SLF
Merasa Dirugikan, Konsumen Kartika Residence Gandeng LBH Lintas Buana Nusantara untuk Tempuh Jalur Hukum
Identitas Pelajar yang Tewas di Bantaran Citarum Terungkap, Polisi Temukan Luka di Leher
Sesosok Mayat Diduga Remaja Ditemukan Tersungkur di Bantaran Citarum Karawang
Berita ini 63 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:38

Hadiri Rapat Minggon, Kapolsek Purwasari Ajak Semua Elemen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 04:12

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:43

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Karawang Wetan Bersuara Usai Polemik Proposal Kelurahan, Minta Tata Kelola Lebih Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:13

Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar

Selasa, 5 Mei 2026 - 04:10

HUT ke-58, H. Tulus Widodo Tebar Kepedulian untuk Ribuan Warga dan Anak Yatim di Karawang

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05

Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:51

Aksi May Day di Karawang Memanas, Massa Bakar Ban dan Aksi di Pemda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17

Hak Jawab Yayasan Pangan Lestari Nusantara: Dapur SPPG Kemiri Belum Beroperasi, Peluang UMKM Tetap Terbuka

Berita Terbaru