Karawang, Lintaskarawang.com – Lima orang korban mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Rahayu Primadona Indonesia (RPI). Laporan resmi tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/969/VII/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.
Salah satu pelapor, Ryan Nasuha (20), warga Dusun Kalidung II, Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, menjelaskan kronologi awal peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari saudaranya, Ustadz Nurjaya, untuk menjadi staf di Yayasan RPI yang bergerak di bidang amal.
Setelah tiba di kantor yayasan, Ryan bertemu dengan seseorang bernama Kusnadi yang diduga sebagai pelaku. Kusnadi menawarkan dua pilihan posisi, yaitu staf atau office boy (OB). Ryan memilih menjadi OB, namun diminta membayar uang administrasi dan jaminan sebesar Rp5 juta dengan janji akan dikembalikan setelah tiga bulan bekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ryan mulai bekerja pada 13 Maret 2025 dan bertugas selama lima bulan. Namun, selama bekerja ia tidak pernah menerima gaji. Pada akhirnya, kantor Yayasan RPI ditutup oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin resmi. Sejak saat itu, korban menagih gaji dan uang jaminan yang dijanjikan, namun terlapor hanya memberikan janji tanpa kepastian.
“Total kerugian saya mencapai Rp21 juta. Sudah berkali-kali saya minta, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Ryan usai melapor di Polres Karawang.
Selain Ryan, enam korban lainnya juga mengalami nasib serupa. Mereka sama-sama dijanjikan pekerjaan dan diminta menyerahkan uang dengan dalih administrasi dan jaminan kerja, namun berakhir tanpa menerima hak mereka.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (LK)