7 Korban Dugaan Penipuan Laporkan Yayasan RPI ke Polres Karawang

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Lima orang korban mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Karawang untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Rahayu Primadona Indonesia (RPI). Laporan resmi tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/969/VII/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.

Salah satu pelapor, Ryan Nasuha (20), warga Dusun Kalidung II, Desa Kalidungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang, menjelaskan kronologi awal peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan dari saudaranya, Ustadz Nurjaya, untuk menjadi staf di Yayasan RPI yang bergerak di bidang amal.

Setelah tiba di kantor yayasan, Ryan bertemu dengan seseorang bernama Kusnadi yang diduga sebagai pelaku. Kusnadi menawarkan dua pilihan posisi, yaitu staf atau office boy (OB). Ryan memilih menjadi OB, namun diminta membayar uang administrasi dan jaminan sebesar Rp5 juta dengan janji akan dikembalikan setelah tiga bulan bekerja.

Ryan mulai bekerja pada 13 Maret 2025 dan bertugas selama lima bulan. Namun, selama bekerja ia tidak pernah menerima gaji. Pada akhirnya, kantor Yayasan RPI ditutup oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin resmi. Sejak saat itu, korban menagih gaji dan uang jaminan yang dijanjikan, namun terlapor hanya memberikan janji tanpa kepastian.

“Total kerugian saya mencapai Rp21 juta. Sudah berkali-kali saya minta, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Ryan usai melapor di Polres Karawang.

Selain Ryan, enam korban lainnya juga mengalami nasib serupa. Mereka sama-sama dijanjikan pekerjaan dan diminta menyerahkan uang dengan dalih administrasi dan jaminan kerja, namun berakhir tanpa menerima hak mereka.

Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (LK)

Berita Terkait

Nama Besar Sundawani Karawang Tercoreng Ulah Oknum, Ketua DPD Naik Pitam
Kades Kutajaya Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Sindir Pesantren Diam Soal Kasus Rudapaksa Santri
Polri Tegas! Kompol Cosmas Kaju Gae Diberhentikan Tidak Hormat Usai Insiden Affan Kurniawan
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia Kecewa, Akses Bantuan Hukum di Polres Karawang Dihalangi
Kasus Dugaan Klaim Program Jurnalis, Laporan JTK ke Polres Karawang Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Skandal SPK Palsu, Mr. Kim Bongkar Modus “Mafia Proyek” di Karawang
Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak di Kutawaluya, Polisi Terima Laporan Warga
Diduga Kepala Desa di Kecamatan Batujaya Agunkan Surat Warga ke Bank, Publik Desak Aparat Bertindak
Berita ini 418 kali dibaca
5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:58

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:27

DPRD Jabar Soroti Legalitas Aktivitas Cut and Fill PT Vanesa di KNIC

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:15

Polemik Proyek Pagar Kemenag Karawang, LMP Mada Jabar Angkat Bicara

Selasa, 30 September 2025 - 13:01

Rapat Konsolidasi Perdana, Pengurus AMKI Karawang : Merumuskan Arah Strategis Organisasi ke Depan

Selasa, 30 September 2025 - 03:57

Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dorong Penerapan Norma K3 dan SMK3 di Tempat Kerja

Selasa, 30 September 2025 - 01:39

Warga Dusun Cibenda Apresiasi Pembangunan Saluran Air oleh Pemerintah

Senin, 29 September 2025 - 06:59

Cegah overcapacity Lapas Sukabumi Pindahkan 20 Warga Binaan

Minggu, 28 September 2025 - 09:20

Kecelakaan Motor Terjadi di Perempatan Bakan Ngantai Irigasi Mekarsari

Berita Terbaru

Daerah

Sigap Damkar Karawang Tangani ODGJ di Jatisari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 00:58