Karawang, Lintaskarawang.com – Kepolisian Resor Karawang menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang berujung kematian. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Agustus 2025.
Pelapor bernama Karma (39), buruh harian lepas asal Krajan III, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Dalam laporannya, Karma mengungkapkan peristiwa tragis yang menimpa anaknya pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat kejadian ia tengah bekerja mencari ikan di laut. Ia kemudian mendapat kabar dari seorang saksi bahwa anaknya telah meninggal dunia dan berada di Rumah Sakit Hastien. Karma segera menuju rumah sakit dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban lalu dibawa pulang untuk dimandikan. Namun, saat proses tersebut, pelapor melihat adanya memar pada ulu hati dan dada sebelah kiri, serta darah keluar dari mulut dan hidung korban. Temuan ini menimbulkan dugaan kuat telah terjadi kekerasan fisik terhadap anaknya.
Atas dasar itu, Karma melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Karawang. Laporan ini mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam dokumen resmi, pihak kepolisian mencatat terlapor masih dalam proses penyelidikan (dalam lidik). Penanganan perkara berada di bawah Unit SPKT Polres Karawang, dengan KANIT II KA SPKT Ipda Nunu Anuramman, S.H. sebagai petugas yang menangani laporan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini untuk mengakses website resmi SP2HP Bareskrim Polri di https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.
Kasus ini menambah keprihatinan terhadap maraknya kekerasan terhadap anak di daerah. Aparat menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (LK)