Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek pembangunan garasi UPTD alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, yang berlokasi di Kecamatan Purwasari, menuai sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 876.446.000 ini dikerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadi dan diduga menyimpang dari rencana awal pembangunan.
Kritik muncul karena dicurigai adanya penggunaan material lama dalam pengerjaannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak pelaksana proyek sengaja mengurangi spesifikasi pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), demi meraup keuntungan lebih.
Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh salah seorang aktivis, Andri Kurniawan. Menurutnya, dugaan tersebut merupakan hal yang wajar sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Adanya kecurigaan dari salah satu elemen masyarakat merupakan hal lumrah, dan memang hak setiap orang untuk mempertanyakan realisasi APBD sebagai bentuk kontrol yang melibatkan peran serta masyarakat,” ujarnya, Kamis (5/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Andri menilai bahwa di era transparansi saat ini, sangat kecil kemungkinan para pejabat teknis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas, dan penyedia jasa bertindak sembarangan. “Saya kira tidak akan bertindak konyol, karena mereka pasti menyadari adanya konsekuensi dari auditor negara seperti BPK atau bahkan APH. Apalagi setiap realisasi keuangan negara pasti akan diuji petik langsung di lapangan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan material lama dalam proyek tersebut memang telah dijelaskan oleh penyedia jasa. “Secara teknis, sebagaimana tertuang dalam RAB, ada bagian material yang masih layak dan dapat dipergunakan kembali,” tambahnya.
Menurut Andri, jika penggunaan material tersebut sesuai dengan ketentuan dan bertujuan untuk efisiensi anggaran, maka hal itu justru patut diapresiasi. “Justru malah bagus dan perlu diapresiasi, sebab tim analisis HPS-nya jeli dalam menilai sehingga dapat meminimalisir kebutuhan anggaran,” terangnya.
Ia menekankan, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir terhadap isu tersebut. “Kalau benar terjadi adanya pelanggaran? Nanti saat BPK melakukan audit pasti akan terdeteksi ketika dilakukan uji petik,” ujarnya meyakinkan.
Menutup pernyataannya, Andri menilai sikap diam dari Kepala Dinas PUPR Karawang dan Kepala Bidang Bangunan dan Gedung adalah bentuk keyakinan bahwa proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan. “Karena mungkin mereka berdua merasa yakin, tidak adanya persoalan yang perlu dijelaskan lagi, karena sudah tersampaikan oleh penyedia jasa,” pungkasnya.
(Andri Kurniawan aktivis Karawang)












