Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2024 dan Cara Menghitungnya Menurut Kemenaker

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintaskarawang.com – Seiring menjelang hari raya Idul Fitri, minat tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta kembali mencuat. Bagi banyak karyawan, THR merupakan tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahunnya. Namun, kapan sebenarnya THR 2024 akan cair? Berikut adalah jadwal dan cara menghitungnya menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menaker menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024. Jika Lebaran ditetapkan pada 10 April 2024, maka THR 2024 bagi karyawan swasta harus dibayarkan pada 3 April 2024.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan sesuai dengan masa kerja mereka. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Baca Juga:  Ketua AMKI Karawang Donorkan Darah untuk Rekan Seprofesi yang Sakit Kanker Usus

Cara menghitung THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. **THR Minimal** : Setara dengan satu bulan gaji.

2. **Penghitungan THR** : Hitung berdasarkan gaji bulan terakhir sebelum hari raya dikalikan dengan jumlah bulan gaji yang menjadi hak karyawan.

Contoh: Jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp 5.000.000 dan telah bekerja selama 12 bulan, maka THR yang harus diterima adalah: Rp 5.000.000 x 1 bulan = Rp 5.000.000.

Penting bagi perusahaan untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kewajiban hukum dan apresiasi terhadap kontribusi karyawan.

Semoga informasi ini membantu karyawan dan perusahaan untuk mengetahui jadwal pencairan THR 2024 dan cara menghitungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal
GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat
Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna
Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan
Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta
Forum Permuda Desak Transparansi Penyewaan Sawah Bengkok Desa Kemiri, Ancam Tempuh Audiensi hingga Aksi
Satpol PP Resmi Hentikan Sementara Operasional Alfamart Kalijaya, Tindak Lanjut Sorotan Publik dan RDP DPRD
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 01:02

Di Harkopnas ke-79 Presiden Prabowo Euweuh Pangaruhna Pemerintah Tetap Fokus Jalankan Program Rakyat

Senin, 4 Mei 2026 - 05:18

Wamensos Lepas Kontingen Garuda Baru, Indonesia Siap Berlaga di Street Child World Cup Meksiko

Kamis, 30 April 2026 - 11:15

Kemenpora dan Kemenperin Teken PKS, Perkuat Industri Olahraga Nasional

Selasa, 21 April 2026 - 13:32

Kunjungi SRMP 22 Sigi, Gus Ipul Cek Pemanfaatan Fasilitas Pendidikan

Senin, 20 April 2026 - 14:14

Kemensos dan UIN Datokarama Palu Teken MoU Penguatan Penanganan Kelompok Rentan

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Berita Terbaru