Tetapkan Dua Tersangka Peristiwa Kebocoran Gas PT Pindo Deli II Karawang

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 09:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli II Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyampaikan, ada sebanyak dua tersangka yang sementara ini kita amankan dari peristiwa kebocoran gas tersebut.

“Terdapat sebanyak 138 korban yakni warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang,” ujar Abdul Jalil, dalam jumpa pers di aula viccon makopolres Karawang, Senin 5 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reskrim, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial MD Kepala Shift Storage Clhorine, RP Kepala Regu Filling Station Clhorine.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan atas fakta yang ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disnakertrans dan Puslabfor Mabes Polri. Ditemukan fakta bahwa PT Pindo Deli II Karawang berdasarkan Pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans Karawang antara lain: Perusahaan tidak memiliki standard operasional prosedur terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Belum teridentifikasi potensi bahaya pada saat proses perbaikan jalur pipa pengisian ( Filling ) Sementara itu, berdasarkan temuan Puslabfor Mabes Polri ditemukan fakta

Pada saat kejadian gas detektor pada area caustic soda plant menunjukan alarm adanya peningkatan gas klorin sebesar Hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Storage menuju Tangki Hypochloryte yang diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klorin ke udara ambien,

Baca Juga:  Gerbang PT Chang Shin Kembali Dibuka Usai Didatangi Bupati, Ratusan Pedagang Riuh Gembira

Tim Puslabfor merekomendasikan pemeriksaan TKP oleh Subbid Metalurgi Bid Balmetfor untuk melakukan pemeriksaan terhadap pipa yang bocor untuk mengetahui penyebab kebocoran.

Hasil dari pengecekan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang ditemukan fakta antara lain: Bahwa kejadian kebocoran gas clorin di unit caustic soda PT. Pindodeli 2 sebelumnya telah terjadi sebanyak 4 kali. Pada bulan Nopember 2017, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan Mei 2018,

perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan Juni 2021, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif Pada bulan September 2022, perusahaan telah dikenakan sanksi administratif.

Polres Karawang selain telah mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: Tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalistik puslabfor mabes polri Surat SHO (Save Hand Over) SOP Hasil Resume medis Hasil pemeriksaan UPTD Ketenagakerjaan.

Satu pipa trap chlorine Satu pipa Filling Kedua tersangka di jerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.

(Red/Suci)

Berita Terkait

Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
DPRD Karawang Siapkan Rekomendasi Penutupan Theatre Night Mart Usai Sidak
Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana
Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku
APBN untuk Motor Listrik, Bukan Gizi? Ujang Suhana Warning BGN soal Potensi Pemborosan Negara
Lurah Palumbonsari, Indra Sudrajat Kunjungi Rumah Duka Warga yang Meninggal di Medan
GAPENSI Karawang Dukung H. Rafiudin Firdaus Maju dalam Bursa Ketua KADIN
Terjawab Sudah, Fenomena Cahaya Misterius di Langit Indonesia Ternyata Sampah Antariksa
Berita ini 1 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 07:37

Bapenda Karawang Luncurkan SIPAKAR, Layanan Pajak Daerah Kini Terintegrasi Digital

Selasa, 14 April 2026 - 05:38

Usai Tutup Masa Jabatan, Anwar Usman Tersungkur di MK

Senin, 13 April 2026 - 19:19

Cuma Modal KTP! Warga Karawang Kini Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS

Minggu, 12 April 2026 - 07:36

KRL Tembus Karawang, Cikampek Disiapkan Jadi Depo Utama

Sabtu, 11 April 2026 - 05:34

Turun ke Desa, Pipik Taufik Ismail Tampung Keluhan Warga soal PJU, Rutilahu, dan Drainase

Jumat, 10 April 2026 - 07:55

Kasus Suap Proyek Bekasi, Ade Kuswara Kunang Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Ono Surono

Kamis, 9 April 2026 - 18:55

LSM Laskar NKRI Napak Tilas di Monumen Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Rabu, 8 April 2026 - 12:57

Prabowo Kumpulkan Kabinet, Putuskan Harga Haji Turun dan IUP di Kawasan Hutan Dievaluasi

Berita Terbaru