Sorotan Tajam Dana BOS Pemeliharaan Sarpras SMPN 1 Pangkalan, Publik Pertanyakan Transparansi di Tengah Revitalisasi Sekolah

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Karawang | Lintaskarawang.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 1 Pangkalan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, di tengah kucuran Dana BOS yang cukup besar pada pos pemeliharaan, sekolah tersebut juga diketahui menerima Program Revitalisasi Sekolah dari pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun Lintaskarawang.com, SMPN 1 Pangkalan menerima Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana dalam dua tahun terakhir dengan total nilai ratusan juta rupiah. Pada Tahun 2025 Tahap 1, dana pemeliharaan tercatat sebesar Rp84.807.000, sementara pada Tahap 2 mencapai Rp181.859.000.

Tidak hanya itu, pada Tahun 2024, SMPN 1 Pangkalan juga menerima Dana BOS pemeliharaan sarpras sebesar Rp39.526.600 pada Tahap 1 dan Rp118.713.400 pada Tahap 2. Akumulasi dana pemeliharaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait peruntukan dan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan kian menguat karena pada Tahun Anggaran 2025, SMPN 1 Pangkalan diketahui mendapatkan program Revitalisasi Sekolah yang secara khusus diperuntukkan bagi perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan. Kondisi ini memunculkan dugaan potensi tumpang tindih anggaran antara Dana BOS pemeliharaan dan Dana Revitalisasi.

“Publik berhak tahu, dana pemeliharaan BOS itu digunakan untuk apa saja, fasilitas mana yang dipelihara, dan sejauh mana urgensinya jika di tahun yang sama sekolah juga mendapatkan revitalisasi,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Karawang, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga:  Walhi Kritik Langkah Dedi Mulyadi Libatkan TNI dalam Pembangunan Infrastruktur

Menindaklanjuti hal tersebut, Redaksi Lintaskarawang.com secara resmi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Pangkalan dengan Nomor 15/Konf-LK/II/2026. Surat tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam surat konfirmasi tersebut, media mempertanyakan secara rinci peruntukan Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2024 dan 2025, jenis kegiatan pemeliharaan yang dilakukan—baik ringan maupun sedang—serta objek atau fasilitas sekolah yang menjadi sasaran kegiatan.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta menjelaskan secara tegas mekanisme pemisahan dan batasan penggunaan anggaran antara Dana BOS pemeliharaan dengan Dana Revitalisasi Sekolah Tahun 2025, guna memastikan tidak terjadi duplikasi atau penyimpangan anggaran.

Redaksi Lintaskarawang.com menegaskan, permohonan konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan bertujuan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, serta berbasis data dan klarifikasi resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Pangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan di Kabupaten Karawang. (LK)

Berita Terkait

Rumah Warga Ambruk di Karawang Timur, Warga Berharap Bantuan
Diduga Ada Pungli Bantuan Marbot, Nama Kades Mulyajaya dan Kasi Kesos Kutawaluya Mencuat
Sekda Karawang Tekankan ASN Berintegritas Saat Jadi Penguji Seleksi JPT di Bekasi
Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan
SMK Bina Karya 1 Klarifikasi Isu Larangan Ujian Sekolah karena Tunggakan Rp1 Juta
BPC GAPENSI Karawang Gelar Buka Bersama dan Pembubaran Panitia Muscab
Musyawarah Luar Biasa, KORPRI Karawang Targetkan Pencairan Uang Kadeudeuh Mulai 9 Maret 2026
Roti Diduga Tanpa Tanggal Kedaluwarsa Beredar di SPPG Sindangmulya, Pengawasan Diminta Diperketat
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:10

Pengawasan Anggaran 2026, Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Cilebar

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:14

H. Endang Sodikin Hadiri Program “Ramadhan Bersyukur”, Tegaskan CSR Harus Berdampak Nyata

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:48

Bupati Karawang Tarawih Keliling di Masjid Jami Al Huda, Salurkan Insentif Guru Ngaji

Senin, 2 Maret 2026 - 09:30

Bazar Sembako Murah di Tunggakjati Disambut Antusias, 350 Paket Disalurkan untuk Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 06:50

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Desa Sampalan dalam Reses II DPRD Jabar

Senin, 23 Februari 2026 - 10:18

Reses II DPRD Jabar di Lemahabang, Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Kedawung

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:17

Bazar Ramadhan 1447 H Resmi Dibuka, Pemkab Karawang Dorong UMKM Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:07

Bupati Karawang dan Forkopimda Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil Jelang Ramadan

Berita Terbaru