Karawang | Lintaskarawang.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan sarana dan prasarana di SMP Negeri 1 Pangkalan, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, di tengah kucuran Dana BOS yang cukup besar pada pos pemeliharaan, sekolah tersebut juga diketahui menerima Program Revitalisasi Sekolah dari pemerintah pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun Lintaskarawang.com, SMPN 1 Pangkalan menerima Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana dalam dua tahun terakhir dengan total nilai ratusan juta rupiah. Pada Tahun 2025 Tahap 1, dana pemeliharaan tercatat sebesar Rp84.807.000, sementara pada Tahap 2 mencapai Rp181.859.000.
Tidak hanya itu, pada Tahun 2024, SMPN 1 Pangkalan juga menerima Dana BOS pemeliharaan sarpras sebesar Rp39.526.600 pada Tahap 1 dan Rp118.713.400 pada Tahap 2. Akumulasi dana pemeliharaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait peruntukan dan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan pihak sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan kian menguat karena pada Tahun Anggaran 2025, SMPN 1 Pangkalan diketahui mendapatkan program Revitalisasi Sekolah yang secara khusus diperuntukkan bagi perbaikan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan. Kondisi ini memunculkan dugaan potensi tumpang tindih anggaran antara Dana BOS pemeliharaan dan Dana Revitalisasi.
“Publik berhak tahu, dana pemeliharaan BOS itu digunakan untuk apa saja, fasilitas mana yang dipelihara, dan sejauh mana urgensinya jika di tahun yang sama sekolah juga mendapatkan revitalisasi,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Karawang, Kamis (5/2/2026).
Menindaklanjuti hal tersebut, Redaksi Lintaskarawang.com secara resmi telah melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Pangkalan dengan Nomor 15/Konf-LK/II/2026. Surat tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam surat konfirmasi tersebut, media mempertanyakan secara rinci peruntukan Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana Tahun 2024 dan 2025, jenis kegiatan pemeliharaan yang dilakukan—baik ringan maupun sedang—serta objek atau fasilitas sekolah yang menjadi sasaran kegiatan.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta menjelaskan secara tegas mekanisme pemisahan dan batasan penggunaan anggaran antara Dana BOS pemeliharaan dengan Dana Revitalisasi Sekolah Tahun 2025, guna memastikan tidak terjadi duplikasi atau penyimpangan anggaran.
Redaksi Lintaskarawang.com menegaskan, permohonan konfirmasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan bertujuan untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang, objektif, serta berbasis data dan klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 1 Pangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan Dana BOS pemeliharaan sarana dan prasarana tersebut. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pendidikan di Kabupaten Karawang. (LK)



















