DPRD Karawang Gelar RDP Bersama IPN, Bahas SK Guru PPPK hingga Batas Usia Pensiun

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) guna membahas permohonan dukungan bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar memperoleh Surat Keputusan (SK) hingga Batas Usia Pensiun (BUP).

RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) dan bertempat di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang. Agenda ini menjadi forum penyampaian aspirasi para pendidik PPPK yang menginginkan kepastian status dan keberlanjutan masa kerja sampai batas usia pensiun.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi I beserta jajaran anggota Komisi I. Turut hadir pula Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin, ST., MM, bersama anggota Komisi IV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam RDP tersebut, DPRD juga mengundang dinas terkait sebagai mitra kerja, yakni Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

Pembahasan utama dalam rapat ini menyoroti persoalan Batas Usia Pensiun (BUP) serta mekanisme SK perpanjangan kontrak bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, yang hingga kini masih menjadi perhatian dan kegelisahan para tenaga pendidik.

Baca Juga:  Dewan Tani H. Karsim Dengarkan Keluhan Petani Sekarwangi, Soroti Krisis Air Irigasi hingga Serangan Hama Tikus

Perwakilan BKPSDM Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa penerbitan SK PPPK dilakukan satu kali, sementara perpanjangan kontrak mengacu pada template yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan SKP diserahkan kepada masing-masing dinas atau OPD tempat pegawai bertugas.

BKPSDM juga menegaskan bahwa proses perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai secara objektif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, SH, menegaskan agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait PPPK tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia secara khusus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjadi payung hukum dalam pengelolaan ASN, termasuk PPPK, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para guru PPPK di Kabupaten Karawang. (LK)

Berita Terkait

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:18

HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:11

Sambut Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Raden Adipati Singaperbangsa

Senin, 21 September 2026 - 06:05

Bupati Aep Tegaskan Grand Final Mojang Jajaka Karawang 2026 Bebas Intervensi, Penilaian Murni Berdasarkan Potensi

Senin, 21 September 2026 - 05:55

Pemkab Karawang Gelar Lomba Cipta Menu B2SA, Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Gizi Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 05:53

Gebyar PATEN Karawang Timur Semarak, Wabup Maslani Resmikan Posyandu Mawar 6 dan Apresiasi Atlet Berprestasi

Berita Terbaru