Karawang | Lintaskarawang.com – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) guna membahas permohonan dukungan bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar memperoleh Surat Keputusan (SK) hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
RDP tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1/2026) dan bertempat di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang. Agenda ini menjadi forum penyampaian aspirasi para pendidik PPPK yang menginginkan kepastian status dan keberlanjutan masa kerja sampai batas usia pensiun.
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi I beserta jajaran anggota Komisi I. Turut hadir pula Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, Asep Syarifudin, ST., MM, bersama anggota Komisi IV.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam RDP tersebut, DPRD juga mengundang dinas terkait sebagai mitra kerja, yakni Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.
Pembahasan utama dalam rapat ini menyoroti persoalan Batas Usia Pensiun (BUP) serta mekanisme SK perpanjangan kontrak bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu, yang hingga kini masih menjadi perhatian dan kegelisahan para tenaga pendidik.
Perwakilan BKPSDM Kabupaten Karawang menjelaskan bahwa penerbitan SK PPPK dilakukan satu kali, sementara perpanjangan kontrak mengacu pada template yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan SKP diserahkan kepada masing-masing dinas atau OPD tempat pegawai bertugas.
BKPSDM juga menegaskan bahwa proses perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja pegawai secara objektif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan regulasi nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, SH, menegaskan agar kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait PPPK tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia secara khusus merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjadi payung hukum dalam pengelolaan ASN, termasuk PPPK, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para guru PPPK di Kabupaten Karawang. (LK)













Tinggalkan Balasan