Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan, Amankan 392 Butir Obat Keras Tertentu

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di bawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Karawang.

Pelaku berinisial YSM (38) alias Yogi Sigit Martin, warga Dusun Rawa Indah, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, diamankan pada Jumat (3/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 392 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa 7 pack plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp530.000, dan satu unit handphone merk Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP M. Yusuf Bakhtiar, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial JATI yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik Satresnarkoba Polres Karawang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut hingga ke pemasok utama.

Baca Juga:  Menutup Tahun 2024, Polres Karawang Ungkap Keberhasilan Penanganan Kriminalitas dan Kamtibmas

Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengapresiasi kinerja jajarannya yang sigap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polres Karawang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat,” tegas Ipda Cep Wildan. Senin (13/10).

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik jual beli obat keras tanpa izin. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Karawang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (Fitri)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, Amankan Barang Bukti 33,65 Gram
Diayun Golok Oleh Bang Jago, Kurir Paket di Bekasi Trauma Hingga Tangan Terluka
Polres Karawang Gelar Press Release, Ungkap Kasus Pembegalan dan Narkoba
Tragedi di Lemahmulya Indah Suami Habisi Istri Anak 5 Tahun Jadi Saksi
Polres Metro Bekasi Ungkap Produksi Skincare Palsu, Delapan Orang Diamankan
Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Penipuan Bisnis Tenaga Kerja, Kerugian Mencapai Miliaran
Nenek di Karawang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Perampokan Disertai Kekerasan
Artis Indonesia Kembali Ditangkap Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Berita ini 30 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:58

Kang Cucu Musisi Karawang yang Menjaga Warisan Budaya Lewat Musik Tradisi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:51

Perkuat Kemandirian Ekonomi Wartawan, IWOI Karawang Bentuk Koperasi ‘Pena Karya Sejahtera

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:16

Ketua Rescue Karang Taruna Hadiri Minggon Kecamatan Cilamaya Kulon

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:29

Doa dan Yasinan Mengiringi Kepergian Muhammad Yanki bin Kisro

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:01

Ronda Malam Tradisi yang Tetap Hidup di Desa Cengkong

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:44

Jembatan Parkland Podomoro Resmi Diresmikan, Permudah Akses ke Alun-Alun Karawang

Senin, 22 September 2025 - 04:30

TAKZIAH BENTUK KEPEDULIAN KARANG TARUNA DESA DARAWOLONG TERHADAP WARGANYA

Sabtu, 20 September 2025 - 13:59

BUMDesa Rahayu Cikampek Timur Sukses Gelar Gebyar Pasar Murah dan UMKM‎

Berita Terbaru