Bapenda Karawang Tegur PT Vanesha Sukma Mandiri Terkait Tunggakan Pajak MBLB

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara terkait kewajiban pajak PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT VSM terkait keterlambatan pelaporan maupun pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri karena belum melaporkan omzet periode pajak bulan Juli 2025, serta belum melunasi pembayaran pajak dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025,” jelas Sahali, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat bertanggal 18 September 2025 tersebut, Bapenda menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi turunannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga:  RDP Kasus Dugaan Malpraktik Kintan Juniasari, LBH Cakra dan Komisi IV DPRD Karawang Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta

Lebih lanjut, Sahali menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, pembayaran atau penyetoran pajak terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Melalui surat teguran tersebut, Bapenda meminta PT VSM segera menyelesaikan kewajibannya dalam kurun waktu tujuh hari setelah menerima surat teguran pertama.

“Sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku, kami minta agar segera diselesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2 Karawang,” tegas Sahali.

Untuk memperlancar komunikasi, Bapenda juga menyediakan kontak Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah, Deden Dicki Hidayat, SE, di nomor 08211111764 bagi perusahaan yang ingin melakukan klarifikasi atau konsultasi terkait kewajiban pajak daerah. (LK)

Berita Terkait

Hari Tani Nasional, PPTK dan SETAKAR Desak Pemblokiran SHGB Perusahaan di Kawasan Hutan KIIC
Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik
Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan
Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot
Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus
Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang
Optimalkan Kolaborasi, DPRD dan Pemkab Karawang Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-393
Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian
Berita ini 84 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:45

DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda

Senin, 5 Oktober 2026 - 05:11

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:25

Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:06

Hadapi Kemarau Panjang, Pemkab Karawang Gelar Salat Istisqa dan Perkuat Penanganan Krisis Air

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:50

Bukan Sekadar Simbol Sejarah, Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Buktikan Perawatan Nyata Sejak 2019

Rabu, 30 September 2026 - 12:57

Gebyar Paten Kutawaluya Hadirkan Layanan Publik dan Bantuan Sosial bagi Warga

Rabu, 30 September 2026 - 05:50

Dua Bakal Calon Kades Sampalan Lolos Pemeriksaan Administrasi, Ahmad Basuni dan Jaenudin Siap Ikuti Tahapan Selanjutnya

Selasa, 29 September 2026 - 06:32

Ata Saju Bawa Visi “Sabajaya Maju, Aman dan Bermartabat”, Siap Bertarung di Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru