Bapenda Karawang Tegur PT Vanesha Sukma Mandiri Terkait Tunggakan Pajak MBLB

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara terkait kewajiban pajak PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT VSM terkait keterlambatan pelaporan maupun pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri karena belum melaporkan omzet periode pajak bulan Juli 2025, serta belum melunasi pembayaran pajak dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025,” jelas Sahali, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat bertanggal 18 September 2025 tersebut, Bapenda menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi turunannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga:  Bapenda Karawang Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan, Puluhan Unit Terjaring

Lebih lanjut, Sahali menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, pembayaran atau penyetoran pajak terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Melalui surat teguran tersebut, Bapenda meminta PT VSM segera menyelesaikan kewajibannya dalam kurun waktu tujuh hari setelah menerima surat teguran pertama.

“Sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku, kami minta agar segera diselesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2 Karawang,” tegas Sahali.

Untuk memperlancar komunikasi, Bapenda juga menyediakan kontak Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah, Deden Dicki Hidayat, SE, di nomor 08211111764 bagi perusahaan yang ingin melakukan klarifikasi atau konsultasi terkait kewajiban pajak daerah. (LK)

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Harus Jelaskan Buku “Buatmu”: Ada Dugaan Pengarahan Pengadaan melalui Dana BOS?
Berkas Tak Ditandatangani Kepala Desa, Relim Justru Digugurkan: Ada Apa di Balik Proses Pencalonan BPD Desa Waluya?
Lawan Kekerasan Anak dan Perempuan, Polresta Karawang Perkuat Sinergi Lintas Sektor
BARJAS KARAWANG DISOROT! Dugaan Kongkalikong Tender Flyover Cikampek Harus Diusut
Satu Lolos di LPSE, Dua Diundang Klarifikasi: Dugaan Kejanggalan Tender Karawang Picu Sorotan Publik
Tangis Anak Bongkar Dugaan Asusila di Tirtajaya, Kasus Kini Ditangani Polres Karawang
Bapenda Karawang Perkuat Sinergi dengan Dunia Usaha, Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026 kepada 900 Peserta
Ketua Umum Garda Wisesa Nusantara Kutuk Keras Oknum Pembuang Limbah B3 di Irigasi Desa Telukbango: “Ini Kejahatan Lingkungan”
Berita ini 84 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29

Eratkan Silaturahmi, Kepala Desa Gebangjaya Akan Sajikan Hiburan Beragam di Acara Tasyakuran Khitanan Putranya

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25

Musrenbangdes 2026: Pemdes Rengasdengklok Utara Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Desa

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21

Petani dan Pemerintah Desa Gebangjaya Gotong Royong Bersihkan Eceng Gondok, Aliran Sungai Kembali Dinormalisasi

Senin, 20 Juli 2026 - 09:16

Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bekali Siswa Baru SMK Mitra Karya soal Disiplin, Bahaya Bullying hingga Bijak Bermedia Sosial

Senin, 20 Juli 2026 - 04:09

Penutupan Nobar Juara Piala Dunia 2026 di Karawang Resmi Berakhir, Omzet UMKM Tembus Hampir Rp1,2 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 04:46

Diding Haryono Usung Transparansi dan Aplikasi Aspirasi, Siap Bertarung di Pemilihan BPD Desa Kutanegara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:40

Korin Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80, PT YPPI Dukung Turnamen Kapolsek Ciampel Cup U-35

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:38

Musdus Bojong Karya II Tetapkan Prioritas Pembangunan, Warga dan Mahasiswa UBP Karawang Dorong Solusi Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru