Bapenda Karawang Tegur PT Vanesha Sukma Mandiri Terkait Tunggakan Pajak MBLB

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 09:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Sahali, Kepala Bapenda Karawang

Karawang, Lintaskarawang.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang akhirnya angkat bicara terkait kewajiban pajak PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang beroperasi di atas lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT VSM terkait keterlambatan pelaporan maupun pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri karena belum melaporkan omzet periode pajak bulan Juli 2025, serta belum melunasi pembayaran pajak dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025,” jelas Sahali, Rabu (24/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat bertanggal 18 September 2025 tersebut, Bapenda menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perpajakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, serta regulasi turunannya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga:  Pemkab Karawang dan Baznas Bahas Pemanfaatan Zakat untuk Masyarakat Kurang Mampu

Lebih lanjut, Sahali menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, pembayaran atau penyetoran pajak terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

Melalui surat teguran tersebut, Bapenda meminta PT VSM segera menyelesaikan kewajibannya dalam kurun waktu tujuh hari setelah menerima surat teguran pertama.

“Sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku, kami minta agar segera diselesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2 Karawang,” tegas Sahali.

Untuk memperlancar komunikasi, Bapenda juga menyediakan kontak Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah, Deden Dicki Hidayat, SE, di nomor 08211111764 bagi perusahaan yang ingin melakukan klarifikasi atau konsultasi terkait kewajiban pajak daerah. (LK)

Berita Terkait

Satpol PP Karawang Dinilai Melehoy, Alfamart Kalijaya Tetap Beroperasi Meski Izin Dipersoalkan
Pasca RDP DPRD Karawang, Alfamart Kalijaya Masih Beroperasi, Warga Desak Penegakan Perda
BM PAN Karawang: Pemkab Harus Tutup Permanen TNM dan Perkuat Edukasi Generasi Muda
Karang Taruna Karawang Barat Ancam Gelar Aksi Lebih Besar, Soroti Izin PBG hingga AMDAL yang Belum Lengkap
Polisi Tangkap Lima Pemuda Terkait Dugaan Pelanggaran Kesusilaan di THM Karawang
DPRD Karawang Soroti Kejanggalan Izin Alfamart Kalijaya, Warga Pertanyakan Legalitas Operasional
Sikapi Video Viral di Theatre night mart, Gajah Muda Nusantara Karawang Ajak Semua Pihak Jaga Kehormatan Daerah
Ketua MPI Karawang Desak Pemda Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Berita ini 84 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:52

Muhammadiyah Karawang Dorong Penataan Minimarket Demi Lindungi Ekonomi Desa dan Wujudkan Keadilan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 13:30

Keren, Mukab Kadin Kabupaten Bekasi Dibuka Sekda dan ditutup Plt Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja

Senin, 8 Juni 2026 - 05:21

TPU Penuh Jadi Sorotan! Pipik Taufik Ismail Tampung Aspirasi Warga Karawang dan Pelaku UMKM

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:46

Wawasan Nusantara Jadi Sorotan, Ketum Karang Taruna Karawang Ajak Pemuda Tetap Jaga Identitas Bangsa di Era Global

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:34

Dua Kali Dilaporkan, Kabel Semrawut di Warudoyong Utara Belum Ditangani, Warga Khawatir Terjadi Musibah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:15

Karawang Darurat HIV? 188 Kasus Baru Muncul dalam Tiga Bulan, Remaja Mulai Terpapar

Senin, 20 April 2026 - 08:19

Karawang Disiapkan Jadi Pilot Project Biosaka, Targetkan Pertanian Modern Tanpa Konflik Sosial

Rabu, 8 April 2026 - 02:56

Pererat Sinergi, Lurah Palumbonsari Kunjungi Redaksi Lintaskarawang.com

Berita Terbaru